Itu diungkapkan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muhammadun usai memimpin rapat paripurna, Rabu (8/2/2023).
’’Raperda Pesantren memang ada masalah. Semua raperda bisa dibahas bila sudah ada persetujuan dari Kemendagri. Ini untuk (daerah yang dipimpin) Pj. Kalau Bupati definitif bisa langsung,’’ ujarnya.
Ia mengungkapkan pembahasan paripurna Raperda yang sebelumnya dilakukan tidak berlaku. Pasalnya, waktu pembahasan, izin dari Kemendagri belum keluar sehingga proses harus dimulai dari nol.
’’Sebelum membahas harus izin dulu. Ternyata ini belum izin. Setelah izin keluar baru dibahas. Ini pembahasannya dari awal. Mulai dari penyampaian dari inisiator, terus ditanggapi Pj, Kemudian dibentuk Pansus kembali. Pembahasan yang lalu tidak berarti,’’ jelas dia.
Diketahui, proses Raperda Pesantren ini sempat tersendat. Seharusnya, Raperda yang sudah ditunggu kalangan pesantren ini ditargetkan menjadi Perda sebelum tahun 2022 berakhir.
Raperda ini pun sudah dibahas oleh Pansus dan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati untuk segera disahkan.Namun pengesahan tak kunjung dilakukan lantaran pembahasan Raperda ini belum mendapatkan izin dari Kemendagri. Saat ini izin sudah keluar. Pembahasan pun dimulai pada Rabu (8/2/2023) dengan penyampaian inisiator dan tanggapan Pj Bupati Pati.’’Ini sudah ditanggapi artinya Pj Bupati sepakat Raperda ini dilanjut. Untuk target tergantung Pansus nanti,’’ pungkas dia.Raperda nanti diharapkan bisa membantu dan mengembangkan pondok pesantren di Kabupaten Pati. Mengingat pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang menggembleng generasi muda untuk lebih baik. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Rancangan Peraturan (Raperda) Pesantren Kabupaten Pati akhirnya mendapatkan restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan pun dimulai dari nol.
Itu diungkapkan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muhammadun usai memimpin rapat paripurna, Rabu (8/2/2023).
’’Raperda Pesantren memang ada masalah. Semua raperda bisa dibahas bila sudah ada persetujuan dari Kemendagri. Ini untuk (daerah yang dipimpin) Pj. Kalau Bupati definitif bisa langsung,’’ ujarnya.
Ia mengungkapkan pembahasan paripurna Raperda yang sebelumnya dilakukan tidak berlaku. Pasalnya, waktu pembahasan, izin dari Kemendagri belum keluar sehingga proses harus dimulai dari nol.
Baca: Lagi, Sejumlah Anggota DPRD Pati Tak Hadir saat Rapat Paripurna
’’Sebelum membahas harus izin dulu. Ternyata ini belum izin. Setelah izin keluar baru dibahas. Ini pembahasannya dari awal. Mulai dari penyampaian dari inisiator, terus ditanggapi Pj, Kemudian dibentuk Pansus kembali. Pembahasan yang lalu tidak berarti,’’ jelas dia.
Diketahui, proses Raperda Pesantren ini sempat tersendat. Seharusnya, Raperda yang sudah ditunggu kalangan pesantren ini ditargetkan menjadi Perda sebelum tahun 2022 berakhir.
Raperda ini pun sudah dibahas oleh Pansus dan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati untuk segera disahkan.
Namun pengesahan tak kunjung dilakukan lantaran pembahasan Raperda ini belum mendapatkan izin dari Kemendagri. Saat ini izin sudah keluar. Pembahasan pun dimulai pada Rabu (8/2/2023) dengan penyampaian inisiator dan tanggapan Pj Bupati Pati.
’’Ini sudah ditanggapi artinya Pj Bupati sepakat Raperda ini dilanjut. Untuk target tergantung Pansus nanti,’’ pungkas dia.
Raperda nanti diharapkan bisa membantu dan mengembangkan pondok pesantren di Kabupaten Pati. Mengingat pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang menggembleng generasi muda untuk lebih baik.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi