Jumat, 21 November 2025


Pada lembaran yang ditempel di Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus, dengan Nomor Surat 518.3/1314/16.05/2020 juga disebutkan jika kuota BPUM diperpanjang hingga November 2020 selama kuota tiga juta belum terpenuhi.

Di situ tertera juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan BPUM. Meliputi merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) atau surat keterangan dari desa.

Lalu, pemohon bukan ASN, anggota TNI atau Polri, BUMD atau BUMN, memiliki tabungan kurang dari Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan, dan belum pernah menerima bantuan uang atau barang atau jasa dari pemerintah.

Persyaratan itu nantinya diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus yang berada di Jalan Conge Ngembalrejo Nomor 99 Kudus.

Baca: BLT BPUM Sudah Dicairkan ke 683 ke UMKM di Kudus, Pendaftaran Tahap II Masih Dibuka

Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus, Rofiq Fachri membenarkan persyaratan tersebut harus dipenuhi."Benar persyaratan seperti yang ditempel itu. Dan masyarakat yang ingin mencairkan BPUM bisa berpedoman dari situ," katanya, Selasa (27/10/2020).Menurut dia, terkait pencairan nantinya akan diberitahu via SMS. "Pencairannya nanti langsung rekening bank BRI. Tapi sekali lagi kami hanya menjembatani. Kalau soal cair atau tidaknya yang memverifikasi dari Kementerian," tandasnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler