Jumat, 21 November 2025


SK dari Kemenkumham itu diperkirakan selesai pekan depan. Nantinya, setelah adanya SK dari Kemenkumham itu, pihak PKL Samparan Poncorejo akan membuat KTA.

Selain untuk mendapatkan legalitas, tujuan lain agar dipercaya pihak luar ketika akan mengajukan dana aspirasi atau kesempatan untuk menyuplai bahan baku maupun ketika hendak menjalin kerja sama dengan produsen bahan baku.

Ketua PKL Samparan Poncorejo Yuliatno Setyawan mengatakan, dengan adanya SK AHU dari Kemenkumham yang nantinya bisa digunakan untuk membuat KTA, pihaknya ingin ada legalitas. Sehingga, ketika mengusulkan bantuan bisa lebih mudah.

"Kalau ada legalitas dan SKnya kan semakin dipercaya pihak luar. Misalnya kita mau menyuplai bahan baku itu lebih mudah. Atau misalnya mau menjalin hubungan dengan produsen itu lebih mudah," katanya, Kamis (19/11/2020).

Menurut dia, dengan adanya SK AHU Kemenkumham itu nantinya pihak PKL Samparan Poncorejo bisa membuat KTA. Sehingga PKL bisa terdata.

"Kalau sudah ada legalitas, kita bisa buat KTA. Jadi lebih aman juga ketika teman-teman PKL bekerja. Misalnya seperti dulu pernah ada yang digusur, itu kan kita tidak tahu mereka PKL mana. Kalau ada KTA nya kan bisa kami bantu selesaikan permasalahannya,” ujarnya.Menurut dia, tidak semua PKL di Kudus wajib ikut serta membuat KTA. Sebab, tidak ada unsur paksaan untuk membuat KTA."Bagi yang mau saja. Supaya lebih terdata dan kalau ada apa-apa bisa kami cek benar tidak dia PKL yang tergabung di Samparan Poncorejo," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler