Jumat, 21 November 2025


Namun masih ditemui peserta yang hanya mengumpulkan berkas tanpa menginput secara online di laman bit.ly/BPUM2Kudus. Alhasil, berkas peserta tidak akan diproses atau dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus Rofiq Fachri.

"Kami saat ini melakukan verifikasi berkas yang masuk. Seharusnya teknis pemberkasan harus memasukkan data dulu di link yang sudah kami sediakan di bit.ly/BPUM2Kudus. Tetapi masyarakat tahunya itu langsung mengumpulkan berkas. Kalau belum input data ke link tersebut berkasnya tidak kami kirim ke kementerian," ujarnya.

Tak hanya kesalahan belum melakukan input via online, menurut Rofiq ada kesalahan lainnya yang ditemui. Yakni nomor NIK dan nomor ponsel peserta yang tidak cocok.

"Kami juga diberitahu dari pihak BRI. Kesalahan yang banyak terjadi itu nomor NIK tidak sama. Terus nomor HP yang ditulis peserta juga sering berbeda," katanya, Senin (23/11/2020).

Lebih lanjut, menurut dia saat diminta untuk tanda tangan surat pernyataan, banyak peserta yang mundur."Dan ada juga yang saat diminta tanda tangan oleh bank BRI terkait surat pernyataan, yang bersangkutan justru malah mundur. Jadi pura-pura punya usaha, ternyata waktu diminta tanda tangan ternyata tidak punya usaha," imbuhnya.Sejauh ini di tahap satu sudah ada 12.805 berkas yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus. Sedangkan pada tahap kedua sudah ada 13.670 berkas yang masuk sampai  penutupan Jumat (20/11/2020) lalu. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler