Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Penerapan E-Retribusi di Kabupaten Kudus, tahun ini baru diagendakan di Pasar Bitingan Kudus saja. Sedangkan untuk Pasar Jember dan Pasar Baru belum dapat dilakukan tahun ini.

Padahal sebelumnya, ada tiga pasar yang hendak diterapkan menggunakan E-Retribusi. Ketiganya yakni Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, tahun ini ada perubahan rencana.

"Sementara tahun ini untuk penerapan E-Retribusi jadinya di Pasar Bitingan saja dulu. Kalau untuk Pasar Baru dan Pasar Jember belum bisa tahun ini. Ini saja untuk Pasar Bitingan masih menunggu dari Bank Jateng terkait pencetakan kartunya dan alat EDC yang digunakan untuk pembayaran," katanya, Kamis (20/5/2021).

Harys melanjutkan, saat ini di Pasar Bitingan terdapat 1.700 pedagang. Pihaknya berencana menerapkan E-Retribusi secara bertahap yang difokuskan di Pasar Bitingan terlebih dahulu.
Harys melanjutkan, saat ini di Pasar Bitingan terdapat 1.700 pedagang. Pihaknya berencana menerapkan E-Retribusi secara bertahap yang difokuskan di Pasar Bitingan terlebih dahulu.Menurut dia, penerapan E-Retribusi ini bertujuan untuk menata pemungutan retribusi agar lebih baik lagi. Sehingga berdampak pada pencapaian target retribusi."Harapannya E-Retribusi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi. Kalau menggunakan E-Retribusi pemantauannya lebih mudah karena menggunakan sistem," ujarnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar