Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Dinas Perdagangan Kudus merencanakan untuk melakukan tera ulang alat timbangan pedagang pasar tradisional di Kudus. Tera ulang itu rencananya akan Kembali digelar pada Juli 2021 mendatang di dua pasar tradisional.

Dua pasar yang direncanakan untuk kegiatan tera ulang timbangan yakni di Pasar Bitingan Kudus dan Pasar Jekulo. Kedua pasar itu dipilih lantaran tergolong pasar besar di Kota Kretek.

Sebelumnya, pihak Dinas Perdagangan Kudus sudah melakukan tera ulang di Pasar Kliwon pada April 2021 lalu.

Tera ulang merupakan kegiatan untuk melakukan cek pada timbangan. Tujuannya agar timbangan tidak berat sebelah. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan saat proses jual beli.

"Rencana dua pasar dulu. Nantinya bertahap di semua pasar yang ada di Kudus. Pasar Bitingan dan Pasar Jekulo kami pilih karena merupakan pasar besar dan banyak pedagang," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Atok Darmo Broto, Jumat (25/6/2021).
"Rencana dua pasar dulu. Nantinya bertahap di semua pasar yang ada di Kudus. Pasar Bitingan dan Pasar Jekulo kami pilih karena merupakan pasar besar dan banyak pedagang," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Atok Darmo Broto, Jumat (25/6/2021).Atok melanjutkan, untuk pasar besar seperti Pasar Bitingan dan Pasar Jekulo membutuhkan waktu setidaknya tiga hari untuk proses tera ulang. Hal ini melihat pelaksanaan rera ulang di Pasar Kliwon pada April lalu yang juga berlangsung selama tiga hari.Menurutnya tera ulang tergolong kegiatan yang penting. Sebab, hal ini untuk memastikan kondisi timbangan yang normal. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler