Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Salat Iduladha. Dalam SE itu, wilayah yang menerapakan PPKM Darurat dan wilayah lain berzona merah dan oranye ditiadakan salat Iduladha berjemah.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus memastikan akan mengikuti petunjuk teknis tersebut.

"Kalau dari kami luwes saja. Untuk saat ini Kudus masih zona oranye. Ya kami berharapnya nanti bisa segera hijau," kata Plt Kepala Kantor Kemenag Kudus Jamilun saat ditemui MURIANEWS, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya saat ini beberapa desa di Kudus sudah ada yang zona hijau. Bagi yang zona hijau pihaknya mempersilahkan untuk menggelar salat Iduladha berjemaah. Namun, protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan dengan ketat.

Meski demikian menurutnya, hal ini juga harus seizin pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

"Kemudian harus memakai masker, cek suhu tubuh, dan menyediakan hand sanitizer. Sedangkan untuk khutbah hanya boleh 15 menit," ujarnya.
"Kemudian harus memakai masker, cek suhu tubuh, dan menyediakan hand sanitizer. Sedangkan untuk khutbah hanya boleh 15 menit," ujarnya.Baca: Salat Iduladha Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning, Ini PedomannyaJamilun melanjutkan, jemaah salat Iduladha diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas. Selain itu tidak sedang sakit atau tiba dari luar kota."Perlengkapan salat seperti sajadah diusahakan membawa sendiri. Untuk masker kalau bisa rangkap dua," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler