Cegah Penyebaran Covid-19, Panitia Kurban Harus Sudah Divaksin
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 15 Juli 2021 13:01:00
MURIANEWS, Kudus – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, meminta para panitia penyembelihan hewan kurban harus sudah divaksin. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Sunardi mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524/790/22.04 tantang Pedoman Umum Pelaksanaan kegiatan Kurban masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah punya pedoman untuk pelaksanaannya. Salah satunya, panitia penyembelihan harus sudah divaksin. Kemudian, wajib melaksanaan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Menurut Sunardi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha perlu dilakukan penyesuaian di masa pandemi Covid-19 ini. Upaya pencegahan dan pengendalian potensi penularan Covid-19 perlu dilakukan saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Tempat pelaksanaan harus memenuhi tiga hal, yakni menjaga jarak, penerapan higiene personal, dan pemeriksaan kesehatan awal,” ujarnya.
“Tempat pelaksanaan harus memenuhi tiga hal, yakni menjaga jarak, penerapan higiene personal, dan pemeriksaan kesehatan awal,” ujarnya.Sunardi menjelaskan, panitia diharuskan mengatur kepadatan, sehingga tidak terjadi kerumunan. Jumlah orang saat pelaksanaan juga harus dibatasi. Kemudian mengatur jarak minimal 1 meter, tidak saling berhadapan, dan pendistribusian hanya dilakukan panitia.“Setelah selesai, harus membersihkan diri dulu sebelum bertemu keluarga di rumah,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_228250" align="alignleft" width="1280"]

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus melakukan pengecekan hewan ternak di Pasar Hewan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, meminta para panitia penyembelihan hewan kurban harus sudah divaksin. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Sunardi mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524/790/22.04 tantang Pedoman Umum Pelaksanaan kegiatan Kurban masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah punya pedoman untuk pelaksanaannya. Salah satunya, panitia penyembelihan harus sudah divaksin. Kemudian, wajib melaksanaan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Menurut Sunardi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha perlu dilakukan penyesuaian di masa pandemi Covid-19 ini. Upaya pencegahan dan pengendalian potensi penularan Covid-19 perlu dilakukan saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Tempat pelaksanaan harus memenuhi tiga hal, yakni menjaga jarak, penerapan higiene personal, dan pemeriksaan kesehatan awal,” ujarnya.
Sunardi menjelaskan, panitia diharuskan mengatur kepadatan, sehingga tidak terjadi kerumunan. Jumlah orang saat pelaksanaan juga harus dibatasi. Kemudian mengatur jarak minimal 1 meter, tidak saling berhadapan, dan pendistribusian hanya dilakukan panitia.
“Setelah selesai, harus membersihkan diri dulu sebelum bertemu keluarga di rumah,” imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi