Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Selama masa PPKM, Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus memberikan kelonggaran. Kelonggaran itu, diberikan pada kendaraan yang melawan arus akibat adanya penyekatan ke arah pusat kota.

Salah satunya, kendaraan yang melawan arus di Jalan Mangga dari barat ke timur. Padahal sejatinya, jalan tersebut merupakan jalan satu arah dari timur ke barat.

Dari pantauan MURIANEWS, terlihat beberapa kali kendaraan roda empat melawan arus di sana. Mereka yang menuju ke Jalan Letkol Tit Sudono dan Jalan Jendral Ahmad Yani untuk menuju ke arah Semarang (selatan). Padahal sedianya, rute tersebut tidak diperbolehkan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kudus, Putut Sri Kuncoro mengatakan ada kelonggaran selama berlangsungnya penyekatan menuju pusat kota. Meski dibolehkan, pihaknya meminta agar pengguna jalan berhati-hati guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Meski begitu, pihaknya tidak membolehkan kendaraan dari Jalan A Yani menuju ke Jalan Mangga. Kondisi itu sama dengan sebelum adanya penyekatan.

“Kalau yang dari arah Alun-Alun Simpang Tujuh (Jalan A Yani) belok ke barat menuju Jalan Mangga itu tidak kami perbolehkan sejak sebelum PPKM maupun saat ini. Rute yang dibolehkan, lurus dulu menuju Tugu Identitas, baru berputar di Jalan Dr Loekmono Hadi untuk ke Jalan Mangga,” katanya Senin (26/7/2021).Meski sering ditemui pelanggar, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan sanksi. Sebab, saat ini fokusnya masih persoalan penyekatan guna menanggulangi mobilitas selama berlangsung PPKM level 4.“Kami belum bisa memberikan sanksi  Karena beberapa waktu lalu kami juga sudah berkomunikasi dengan Polres Kudus untuk saat ini tidak melakukan penilangan. Saat ini kami hanya bisa melakukan imbauan,” ujarnya. Reporter: Vega Ma’arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler