Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar ASN ngelarisi dagangan pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Kudus menyebut jika gerakan ini cukup bermanfaat.

Ketua APPSI Kabupaten Kudus, Sulistiyanto menyebut sudah ada perkembangan kenaikan penghasilan pedagang UMKM. Kendati begitu, dia tidak bisa memastikan kenaikan penghasilan pedagang kecil itu berasal dari pembelian ASN atau masyarakat umum.

"Ada kenaikan lumayan bagi pedagang UMKM kecil. Tapi saya tidak bisa memastikan apakah kenaikan pendapatan berasal dari pembelian ASN atau dari masyarakat biasa," katanya, Kamis (12/8/2021).

Kendati demikian, dia menyebut ada kenaikan yang cukup lumayan. Dia mengaku sudah menyurvei sejak Rabu (4/8/2021) hingga Selasa (10/8/2021) kemarin.

"Kenaikan rata-rata untuk pedagang makanan kaki lima yang di jalan-jalan itu lumayan. Dari yang biasanya sehari dapat Rp 100 ribu, saat ini bisa mendapatkan Rp 125 ribu. Ya ada kenaikan lima hingga sepuluh persen," katanya, Kamis (12/8/2021).

Kondisi tersebut dirasa sudah bagus mengingat saat ini masih pandemi Covid-19. Sehingga bisa membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sebenarnya imbauan dari bupati itu menyentuh pedagang kecil. Tapi kami yang pedagang di pasar sedikit banyak mendapat efek juga. Karena pedagang kecil kulak di kami yang ada di pasar tradisional," sambungnya.Meski ada kenaikan lumayan dari segi pendapatan pedagang kecil, pihaknya berkeinginan agar SE yang berisi imbauan tersebut dinaikkan menjadi SE yang sifatnya wajib. Sehingga bisa benar-benar ditaati."Saya inginnya SE imbauan itu ditingkatkan supaya jadi wajib. Entah itu bentuknya Perbup atau apa silahkan," ungkapnya.Menurutnya, barang yang dijual di pedagang kecil maupun pedagang di pasar tradisional kualitasnya hampir sama dengan yang dijual di pasar modern. Sulistiyanto menyebut perbedaan hanya di kemasan dan memiliki fasilitas AC. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler