Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 ramai-ramai memilih untuk mencetak sertifikat berbentuk kartu. Namun, ada bahaya di balik pencetakan sertifikat berbentuk kartu.

Diketahui sertifikat vaksin Covid-19 tertera NIK, nama, dan QR Code. Jika masyarakat tidak cermat, data-data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang melayani jasa pencetakan kartu. Padahal, data tersebut merupakan data yang berisi identitas pribadi.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati karena itu merupakan data rahasia yang berisi identitas pribadi. Kalau disalahgunakan bisa berbahaya," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Putut Winarno, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, sebaiknya masyarakat menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 apa adanya yang terbuat dari kertas. Jika tidak, pihaknya menyarankan menggunakan aplikasi PeduliLindingi.

"Kalau ingin dibuat lebih simpel, bisa dengan cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Nanti tinggal ditunjukkan saja," ungkapnya.

Selain itu, Putut Winarno juga mengimbau agar masyarakat tidak meng-upload sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial. Sebab, hal itu juga berpotensi untuk disalahgunakan orang tidak bertanggungjawab."Saya juga sering mengingatkan kalau ada yang upload sertifikat Covid-19 di media sosial saya ingatkan. Karena ada QR code juga yang di dalamnya berisi data pribadi," ujarnya.  Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler