Kamis, 30 November 2023

Difabel di Kudus Masih Sulit Cari Pekerjaan

Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 11 September 2021 12:35:46
Salah seorang difabel tengah mengangkat kursi rodanya untuk turun dari trotoar di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_201802" align="alignleft" width="880"] Salah seorang difabel tengah mengangkat kursi rodanya untuk turun dari trotoar di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]

MURIANEWS, Kudus – Para penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus masih cukup kesulitan untuk mencari pekerjaan yang layak. Ini disebabkan masih belum banyak perusahaan yang memberi kesempatan mereka untuk bekerja.

Hal ini diakui oleh Pegiat disabilitas Kudus, Anjas Pramono. Ia menyebut, masih banyak difabel di Kota Kretek yang tak mendapatkan pekerjaan.

Penyebabnya menurut dia, karena belum adanya payung hukum yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan disabilitas.

"Kudus itu masih kalah dengan Jepara. Di Jepara itu sejak 2020 sudah ada Perda (yang mengatur disabilitas, red), sedangkan Kudus belum punya," katanya, Sabtu (11/9/2021).

[caption id="attachment_239439" align="alignleft" width="880"] Pegiat disabilitas Kudus, Anjas Pramono. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]

Menurutnya ketika nantinya ada Perda yang mengatur agar perusahaan mempekerjakan disabilitas, Anjas meyakini perusahaan akan mengikuti. Sehingga para difabel dapat terbantu mencari penghasilan.

"Setiap kali ada pertemuan itu selalu saya tekankan dengan lantang bahwa perda disabilitas harus ada. Sehingga teman-teman itu bisa kerja," sambungnya.

Anjas melanjutkan, saat ini para penyandang disabilitas yang ada di Kudus memang memilih menjadi wirausaha. Akan tetapi menurutnya hal itu karena terpaksa.

"Bukan minat asli dari teman-teman. Karena memang tidak ada perusahaan yang mau mempekerjakan kami para disabilitas. Selain itu kembali lagi ke urusan perut. Dan beberapa lainnya juga masih pada menganggur," ungkapnya.

Baca: Ranperda Difabel Kudus Diharap Bisa Jamin Hak Pendidikan dan Pekerjaan Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menjelaskan, perda yang mengatur disabilitas ini masih dalam proses. Selain itu, pihaknya juga sudah berupaya untuk mendorong perusahaan agar tidak diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

"Sehingga disabilitas juga bisa berkesempatan untuk bekerja. Di satu sisi saat ini memang di masa pandemi ini banyak perusahaan kesulitan dan cenderung mengurangi karyawan demi kesehatan bersama," terangnya.

 

Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha

Komentar