Sabtu, 30 September 2023

Industri Rokok Kecil Antre Masuk, KIHT Kudus Bakal Diperluas

Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 25 September 2021 12:50:26
Pekerja melinting rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_241995" align="alignleft" width="1280"] Pekerja melinting rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]

MURIANEWS, Kudus - Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) direncanakan untuk dikembangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengupayakan untuk memperluas lahan dan pembelian mesin sigaret kretek mesin (SKM) seharga Rp 25 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Karika Hadi Ahmawati menjelaskan keberadaan KIHT yang terletak di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sangat diminati industri kecil menengah (IKM) rokok.

Hal ini dibuktikan dengan adanya antrean perusahaan rokok kecil yang ingin masuk ke sana. Sejauh ini sudah ada 17 perusahaan yang mengantre.

Oleh karenya, pemerintah mengupayakan memperluas KIHT seluas 1,1 hektare. Pihaknya akan menyewa tanah desa untuk program ini.

"Belum membangun masih menunggu penetapan APBD perubahan. Kami akan membangun 17 gedung sesuai dengan antrean yang masuk," katanya, Sabtu (25/9/2021).

Penambahan luasan lahan ini, diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) ke depan dan meminimalisir pabrik rokok ilegal.

Sementara untuk proses tukar guling lahan, menurut Rini belum dapat dilaksanakan lantaran harus menunggu appraisal tanah.

Baca: KIHT Kudus Disebut Solusi Kendalikan Pabrik Rokok Ilegal

Lalu, untuk investasi lainnya Pemkab Kudus berencana menganggarkan pembelian mesin pemroduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Pengadaan mesin ini, menurut Rini membutuhkan dana Rp 25 miliar.

Disnaker telah mendapatkan angin segar dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah. Rencananya ada kucuran anggaran sebesar Rp 50 miliar yang bersumber dari DBHCHT tahun 2022.

"Kami akan mengajukan melalui pengadaan dari Pemprov Jateng, mengingat mesin yang kami sewa saat ini merupakan bekas. Diharapkan KIHT nantinya punya aset mesin sendiri,” terangnya.

Rini menambahkan, pengadaan mesin produksi SKM ini membutuhkan waktu. Lantaran pengadaan barang dimungkinkan impor. Jika dianggarakan pada APBD perubahan 2021, dipastikan rentan waktunya tak mencukupi.

”Butuh sekitar tiga bulan untuk pengadaan mesin, karena kami harus impor ke Singapura,” imbuhnya.

 

Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha

Komentar