Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Para buruh rokok di Kabupaten Kudus akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan itu akan diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT).

Setiap penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan, dan akan dicairkan selam tiga bulan. Namun, tidak semua buruh rokok mendapatkan BLT ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini sedang memproses validasi data buruh rokok yang akan menerima BLT.

Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati
mengatakan, ada beberapa kriteria buruh rokok yang berhak menerima BLT tersebut.

Di antaranya status buruh merupakan karyawan pabrik rokok yang legal. Mereka merupakan pegawai harian, tenaga borong, dan buruh kerja penuh waktu.

Baca: Kudus Siapkan Rp 45 Miliar untuk BLT 70 Ribu Buruh Rokok

Sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan meliputi pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku, dan buruh gudang barang jadi. Selain posisi itu tidak mendapatkan BLT.
"Tidak termasuk distributor, tenaga administrasi, security maupun marketing," katanya, Kamis (30/9/2021).Baca: BLT Buruh Rokok Kudus Bakal Cair Tiga Bulan, Segini BesarannyaRini melanjutkan, rencananya BLT diberikan setelah Perubahan APBD 2021 disahkan. Nominal anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45 miliar.Menurut Rini data yang diterima sejauh ini ada sebanyak 47 perusahaan rokok. Sementara jumlah buruh rokok yang tengah diverifikasi sebanyak 59.412 orang."Kami akan kroscek dulu ke data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini perlu kami lakukan agar penerima bantuan tak dobel," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler