Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pencairan bantuan modal untuk program wirausaha baru di Kabupaten Kudus ditunda. Bantuan modal itu dipastikan tak akan bisa dicairkan untuk tahun ini.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus menyebut, penundaan lantaran ada pencermatan ulang bagi penerima bantuan.

Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi mengatakan regulasi program tersebut tidak memungkinkan untuk  dilaksanakan tahun ini.

Penyebabnya karena sebanyak 100 proposal kelompok wirausaha itu belum memiliki badan hukum. Sehingga harus dilakukan pencermatan ulang.

"Untuk aturannya itu harus memiliki badan hukum dan juga bersifat nirlaba. Sementara 100 proposal yang sudah ada ini belum memiliki badan hukum," kata Rini, Sabtu (23/10/2021).

Lebih lanjut, Rini menyampaikan telah berkoordianasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset  Daerah (BPPKAD) Kudus berserta Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda).

Koordinasi itu bertujuan agar program visi dan misi bupati yang telah tercantum pada  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Rencananya hibah tersebut nantinya akan diganti regulasinya. Yakni menjadi mata anggaran belanja barang dan jasa uang bagi masyarakat.
Rencananya hibah tersebut nantinya akan diganti regulasinya. Yakni menjadi mata anggaran belanja barang dan jasa uang bagi masyarakat."Kami sedang menyiapkan syarat dan kriteria penerima bantuan bagi 500 orang wirausaha baru. Nantinya hal ini akan diatur dalam peraturan bupati Kudus," jelas dia.Baca: Disnaker Kudus Kesulitan Cairkan Bantuan Modal Wirausaha BaruDirencanakan, penerima bantuan itu nantinya akan diberikan kepada perorangan. Bukan lagi kelompok usaha yang terdiri dari lima kelompok berada di tiap desa.Sebelumnya pemberian bantuan usaha ini diberikan kepada setiap kelompok. Di dalam kelompok itu terdiri dari lima orang. Per orangnya mendapatkan bantuan pengembangan usaha sebesar Rp 5 juta.Nantinya, perihal penerima bantuan modal usaha ini masyarakat harus sudah memiliki usaha terlebih dahulu. Pemantauan dan monitoring pengembangan usaha akan dilakukan pihak Disnaker Perinkop dan UKM Kudus agar tak terjadi penyalahgunaan bantuan. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler