Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kawasan Patiayam yang membentang di Kabupaten Kudus hingga Pati, gersang meski program penghijauan sejak beberapa tahun terakhir dilakukan. Program penghijauan itu menjadi tak maksimal.

Salah satu kendala yang dihadapi di antaranya masalah regulasi yang menyebabkan pihak desa di kawasan Patiayam kesulitan melakukan program penghijauan.

Terlebih setelah kawasan Patiayam menjadi perhutanan sosial yang kini dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).

Menurut Kepala Desa Terban, Supeno semenjak menjadi perhutanan sosial yang dikelola oleh KTH, kawasan Patiayam justru semakin gersang. Sebab, menurut Supeno KTH selaku penerima SK perhutanan sosial sejak 2017 tidak melakukan penghijauan.

Supeno melanjutkan, sedianya tiap-tiap desa di wilayah Patiayam memiliki area pangkuan. Seperti Desa Terban yang memiliki area pangkuan seluas 500 hektare.

Tetapi, pihaknya tidak memiliki hak untuk mengelola karena tidak memiliki SK.

"Jadi kami itu punya wilayah pangkuan di Patiayam, tetapi tidak punya hak untuk mengelola dalam hal ini menghijaukan kawasan Patiayam. Jadi ketika menjadi hutan sosial seperti ini juga menimbulkan masalah," katanya, Jumat (29/10/2021).

Baca: Susah Payah Warga Kudus Kibarkan Merah Putih di Puncak Patiayam
Baca: Susah Payah Warga Kudus Kibarkan Merah Putih di Puncak PatiayamMenurut dia, saat ini SK perhutanan sosial diterima oleh KTH. Alhasil, untuk menghijaukan kawasan Patiayam hanya berhak dilakukan oleh KTH saja.Padahal, menurutnya warga maupun pemdes di kawasan Patiayam ingin melakukan penghijauan. Namun, terkendala regulasi kewenangan."Warga dan Pemdes di lima desa seperti Desa Gondoharum, Terban, Klaling, Tanjungrejo, dan Kandangmas ingin menghijaukan sebenarnya, tetapi kami tidak punya hak," jelas Supeno.Supeno berharap Pemdes juga bisa memiliki hak untuk mengelola kawasan Patiayam. Sehingga bisa melakukan penghijauan."Harapannya kami dari pihak desa bisa punya hak mengelola. Misalnya yang di kawasan pangkuan Desa Terban, dikelola pihak Desa Terban. Begitu juga dengan desa lain yang juga dikelola oleh desa tersebut. Kami itu punya area pangkuan tetapi hak untuk mengelolanya tidak punya," tandasnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler