Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Alat timbang pedagang enam pasar tradisional besar di Kabupaten Kudus sudah ditera ulang. Tera ulang ini dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan yang dilakukan pedagang.

Sebanyak enam pasar yang di tera ulang itu terdiri dari Pasar Brayung, Pasar Undaan, Pasar Kliwon, Pasar Wates, Pasar Bitingan, dan Pasar Jekulo. Secara total ada 1.000-an lebih timbangan pedagang yang sudah ditera.

Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Atok Darmo Broto mengatakan, pihaknya tidak menemukan pedagang yang curang di enam pasar itu. Sejauh ini menurut Atok pedagang di pasar sudah taat.

"Yang curang tidak ada. Sudah tidak ada temuan timbangan diganjel. Sejauh ini sudah taat," katanya, Senin (8/11/2021).

Baca: Segel Karaoke di Kudus, Bupati-Kapolres dan Dandim Turun Tangan

Atok menambahkan, tujuan adanya tera ulang untuk kenyamanan konsumen. Sehingga konsumen tidak dirugikan dan pedagang tertib ukur.
Atok menambahkan, tujuan adanya tera ulang untuk kenyamanan konsumen. Sehingga konsumen tidak dirugikan dan pedagang tertib ukur.Dia melanjutkan, menurutnya tera ulang timbangan sudah diatur di Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang retribusi dan pelayanan tera ulang. Di situ tertuang biaya retribusi untuk satu tera ulang timbangan sebesar Rp 15 ribu.Besaran Rp 15 ribu itu untuk timbangan meja. Biaya retribusi itu dibayar oleh pedagang ke Dinas Perdagangan Kudus. Sementara untuk biaya servis tera ulang timbangan sebesar Rp 25 ribu yang dibayarkan oleh pedagang ke pihak ketiga."Harapannya ketaatan tertib ukur yang sudah bagus ini terus dipertahankan," harapnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler