, Sahri surati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Ia meminta Kawasan Patiayam Diperhatikan.
Dia tidak memungkiri jika kawasan Patiayam saat ini gundul. Menurutnya, Kawasan Pegunungan Patiayam membutuhkan penghijauan.
“Kami sudah surati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak dua pekan lalu. Intinya kami ingin punya kewenangan untuk menghijaukan kawasan Patiayam. Kami masih menunggu balasan dari beliau,” katanya, pada
, Selasa (23/11/2021).
Diketahui, lima desa di Kudus yang terdiri dari Desa Gondoharum, Desa Klaling, Desa Terban, Desa Tanjungrejo, dan Desa Kandangmas berniat menghijaukan kawasan Patiayam.
Namun, kelima desa itu terkendala, karena tidak memiliki SK hutan sosial. Sebab, saat ini SK Hutan Sosial hanya dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Sebenarnya, desa-desa itu pernah pengajuan untuk program penghijauan di Kawasan pegunungan Patiayam. Namun, karena yang memiliki hak hanya mereka yang mendapatkan SK Hutan Sosial, akhirnya kelima desa itu tidak dapat melakukan penghijauan.“Setiap Kades kan punya tanggungjawab terhadap wilayahnya. Supaya kawasan Patiayam bisa hijau kembali,” terangnya.Menurutnya, kepala desa selaku pemangku wilayah harusnya memiliki hak dan bertanggungjawab terhadap penghijauan di masing-masing kawasan, sehingga kawasan Patiayam dapat hijau kembali.“Selama ini kami memang terkendala, karena tidak punya SK hutan sosial. Harapannya kawasan Patiayam bisa hijau kembali,” katanya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_254249" align="alignleft" width="2560"]

Kawasan Pegunungan Patiayam yang gundul dan tandus (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kepala Desa atau Kades Klaling, Kecamatan Jekulo,
Kudus, Sahri surati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Ia meminta Kawasan Patiayam Diperhatikan.
Dia tidak memungkiri jika kawasan Patiayam saat ini gundul. Menurutnya, Kawasan Pegunungan Patiayam membutuhkan penghijauan.
“Kami sudah surati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak dua pekan lalu. Intinya kami ingin punya kewenangan untuk menghijaukan kawasan Patiayam. Kami masih menunggu balasan dari beliau,” katanya, pada
MURIANEWS, Selasa (23/11/2021).
Diketahui, lima desa di Kudus yang terdiri dari Desa Gondoharum, Desa Klaling, Desa Terban, Desa Tanjungrejo, dan Desa Kandangmas berniat menghijaukan kawasan Patiayam.
Namun, kelima desa itu terkendala, karena tidak memiliki SK hutan sosial. Sebab, saat ini SK Hutan Sosial hanya dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Baca juga: Tetap Gersang, Persoalan Ini Bikin Penghijauan Patiayam Tak Maksimal
Sebenarnya, desa-desa itu pernah pengajuan untuk program penghijauan di Kawasan pegunungan Patiayam. Namun, karena yang memiliki hak hanya mereka yang mendapatkan SK Hutan Sosial, akhirnya kelima desa itu tidak dapat melakukan penghijauan.
“Setiap Kades kan punya tanggungjawab terhadap wilayahnya. Supaya kawasan Patiayam bisa hijau kembali,” terangnya.
Menurutnya, kepala desa selaku pemangku wilayah harusnya memiliki hak dan bertanggungjawab terhadap penghijauan di masing-masing kawasan, sehingga kawasan Patiayam dapat hijau kembali.
“Selama ini kami memang terkendala, karena tidak punya SK hutan sosial. Harapannya kawasan Patiayam bisa hijau kembali,” katanya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi