Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus berencana melakukan kajian durasi sewa kontrak perusahaan rokok kecil di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus.

Saat ini durasi sewa di KIHT selama lima tahun. Nantinya, durasinya akan dipersingkat menjadi dua hingga tiga tahun saja.

KIHT di Kudus saat ini disewa oleh sebelas perusahaan rokok kecil.

"Kalau lima tahun terlalu lama. Kami akan lakukan beberapa kajian dulu. Kalau misal nanti jadi, kemungkinan tahun depan durasi kontraknya menjadi dua atau tiga tahun saja," kata Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Selasa (7/12/2021).

Baca: Biaya Sewa Gudang KIHT Kudus Bakal Naik 100 Persen

Menurut Rini, jika masa kontrak dilakukan selama lima tahun, pihaknya terlalu lama untuk mengevaluasi. Oleh sebab itu pihaknuya berencana membuat durasi kontrak lebih pendek.

"Supaya bisa kami evaluasi tanpa harus menunggu lima tahun. Seperti omzetnya berapa, produksinya berapa, dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Sutrishono, Pemilik PR Rajan Nabadi di KIHT mengatakan durasi kontrak yang dipercepat menjadi dua atau tiga tahun itu harus dikaji dari segi tujuannya. Selain itu harus sesuai dengan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Sutrishono, Pemilik PR Rajan Nabadi di KIHT mengatakan durasi kontrak yang dipercepat menjadi dua atau tiga tahun itu harus dikaji dari segi tujuannya. Selain itu harus sesuai dengan kesepakatan bersama."Kalau saya pribadi tidak masalah. Tetapi harus dilihat tujuannya apa. Kenapa kok dipercepat. Bukannya yang penting itu kinerjanya," katanya, Selasa (7/12/2021).Baca: Pejabat Karanganyar Terkejut Lihat KIHT di KudusLebih lanjut, baik buruk maupun untung rugi dari durasi kontrak yang diperpendek itu harus didiskusikan dengan perusahaan rokok yang ada di KIHT. Sehingga tidak ada yang dirugikan."Harus kesepakatan bersama sehingga tidak ada yang dirugikan," harapnya.  Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler