Dua Perusahaan di Kudus Dilaporkan Karyawan soal Iuran BPJS
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 10 Desember 2021 15:58:18
MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus dua kasus perselisihan kerja perusahaan dengan karyawan.
Aduan yang masuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan setoran iuran perusahaan untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat aduan dari karyawan di dua perusahaan kecil di Kudus.
Menurutnya, aduan itu karena adanya dugaan perusahaan yang memotong gaji pegawainya untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Aduanya gaji karyawan dipotong. Tetapi dari pihak perusahaan tidak menyetorkan iuran untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tersebut," katanya, Jumat (10/12/2021).
Baca: Kartu JKN PBI Nonaktif? Begini Cara AktivasinyaRini menyebut, kasus tersebut dialami oleh karyawan yang bekerja di perusahaan skala kecil. Di dua perusahaan kecil itu masing-masing karyawannya hanya sekitar 100 orang.
Saat ini pihaknya baru menerima penjelasan dari pihak karyawan saja.
Sementara klarifikasi dan mediasi dengan perusahaan terkait akan dilaksanakan pada Rabu mendatang. Sebab, pihak Disnaker Perinkop dan UKM Kudus baru mendapatkan informasi ini pada Kamis (9/12/2021) kemarin.
"Sementara ini baru aduan dari karyawan. Nanti kami juga meminta kejelasan dari perusahaan terkait," terangnya.
Rini melanjutkan, dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan itu baru terjadi beberapa bulan terakhir.
Baca: Bikin Kaki Palsu Pakai BPJS Kini Bisa di RSUD KudusMeski baru terjadi beberapa bulan terakhir, menurut Rini jika hal itu tidak ditindaklanjuti akan merugikan karyawan. Sebab, para pekerja tidak akan mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan maupun jaminan pensiun.Rini menyampaikan, kasus ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang belum mereda. Kondisi ekonomi perusahaan tersebut terdampak Covid-19.
Baca: Belasan Konflik Industrial Muncul di Kudus Selama PandemiRini menambahkan, pihaknya dari Disnaker Kudus bersama dengan Apindo Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kudus merupakan Tripartid. Oleh karena itu pihaknya akan mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut bersama-sama.Diketahui, sepanjang 2021 Disnaker Perinkop dan UKM Kudus mendapatkan 14 aduan kasus perselisihan hubungan industrial.Aduan tersebut rata-rata merupakan permasalahan yang sama. Yakni pemotongan gaji dan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun iuran BPJS Kesehatan. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_231727" align="alignleft" width="1280"]

Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengisi data secara daring di Kantor BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus dua kasus perselisihan kerja perusahaan dengan karyawan.
Aduan yang masuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan setoran iuran perusahaan untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat aduan dari karyawan di dua perusahaan kecil di Kudus.
Menurutnya, aduan itu karena adanya dugaan perusahaan yang memotong gaji pegawainya untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Aduanya gaji karyawan dipotong. Tetapi dari pihak perusahaan tidak menyetorkan iuran untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tersebut," katanya, Jumat (10/12/2021).
Baca: Kartu JKN PBI Nonaktif? Begini Cara Aktivasinya
Rini menyebut, kasus tersebut dialami oleh karyawan yang bekerja di perusahaan skala kecil. Di dua perusahaan kecil itu masing-masing karyawannya hanya sekitar 100 orang.
Saat ini pihaknya baru menerima penjelasan dari pihak karyawan saja.
Sementara klarifikasi dan mediasi dengan perusahaan terkait akan dilaksanakan pada Rabu mendatang. Sebab, pihak Disnaker Perinkop dan UKM Kudus baru mendapatkan informasi ini pada Kamis (9/12/2021) kemarin.
"Sementara ini baru aduan dari karyawan. Nanti kami juga meminta kejelasan dari perusahaan terkait," terangnya.
Rini melanjutkan, dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan itu baru terjadi beberapa bulan terakhir.
Baca: Bikin Kaki Palsu Pakai BPJS Kini Bisa di RSUD Kudus
Meski baru terjadi beberapa bulan terakhir, menurut Rini jika hal itu tidak ditindaklanjuti akan merugikan karyawan. Sebab, para pekerja tidak akan mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan maupun jaminan pensiun.
Rini menyampaikan, kasus ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang belum mereda. Kondisi ekonomi perusahaan tersebut terdampak Covid-19.
Baca: Belasan Konflik Industrial Muncul di Kudus Selama Pandemi
Rini menambahkan, pihaknya dari Disnaker Kudus bersama dengan Apindo Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kudus merupakan Tripartid. Oleh karena itu pihaknya akan mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut bersama-sama.
Diketahui, sepanjang 2021 Disnaker Perinkop dan UKM Kudus mendapatkan 14 aduan kasus perselisihan hubungan industrial.
Aduan tersebut rata-rata merupakan permasalahan yang sama. Yakni pemotongan gaji dan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun iuran BPJS Kesehatan.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha