Cukai Naik, Pengusaha Rokok Kecil di Kudus Pasrah
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 17 Desember 2021 13:46:55
MURIANEWS, Kudus - Pengusaha rokok skala kecil di Kabupaten Kudus mengaku hanya bisa pasrah terkait kenaikan cukai tahun depan. Mereka hanya bisa mengikuti kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait naiknnya tarif cukai rokok sebesar 12 hingga 14 persen tersebut.
Sutrishono, pemilik PR Rajan Nabadi mengatakan, akan mengikuti regulasi yang diatur oleh pemeritah pusat terkait kenaikan cukai rokok tahun depan. Meski demikian, dia berharap agar kenaikannya tidak terlalu besar.
Sehingga tidak memberatkan pengusaha rokok. Khususnya bagi pengusaha rokok golongan III yang produksinya di bawah 500 ribu per batang.
"Kemarin kan HJE (harga jual eceran) per batang Rp 110. Kalau bisa naiknya sedikit saja dan tidak terlalu tinggi," katanya, Jumat (17/12/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, kenaikan rata-rata sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 14 persen. Untuk tarif cukai SKT kenaikannya sebesar 12 persen.
Baca: Sumringahnya Buruh Rokok di Kudus Terima BLT Rp 600 RibuMenurutnya, dengan adanya kenaikan itu memiliki segi positif dan negatif. Dilihat dari segi positifnya, Rini melihat kenaikan cukai dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat.
"Kalau negatifnya para pengusaha rokok akan mengeluh karena merasa terbebani kenaikan tarif itu," terangnya.
Dia melanjutkan, kenaikan cukai berimbas pada turunnya perusahaan rokok Nojorono dari golongan I ke II pada tahun ini. Produksi rokok golongan II ini sekitar 500 ribu sampai 3 juta batang.
Dia melanjutkan, kenaikan cukai berimbas pada turunnya perusahaan rokok Nojorono dari golongan I ke II pada tahun ini. Produksi rokok golongan II ini sekitar 500 ribu sampai 3 juta batang.Diketahui, di tahun ini golongan I yang bertahan hanya Djarum saja. Perusahaan rokok golongan I produksinya mencapai 3 juta batang ke atas."Penurunan golongan yang dialami Nojorono memengaruhi penerimaan negara. Sebelumnya mampu menyumbang sekitar Rp 2 triliun, kini menjadi Rp 1,1 triliun per November ini," sambungnya.
Baca: Tahun Depan Anggaran BLT Buruh Rokok Kudus Naik Jadi SeginiRini menambahkan, saat ini jumlah penerimaan cukai Kudus per November 2021 sebesar Rp 27 triliun. Targetnya sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 33,4 triliun. Namun, di tahun depan pihaknya belum mengetahui jumlah targetnya.Dia menambahkan, dari jumlah penerimaan cukai tersebut mayoritasnya berasal dari PT Djarum. Besarannya mencapai Rp 25 triliun. Sedangkan sisanya disumbang oleh perusahaan rokok golongan II dan III lainnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_259096" align="alignleft" width="1280"]

Buruh rokok PR Rajan Nabadi Kudus sedang melinting rokok di KIHT Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pengusaha rokok skala kecil di Kabupaten Kudus mengaku hanya bisa pasrah terkait kenaikan cukai tahun depan. Mereka hanya bisa mengikuti kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait naiknnya tarif cukai rokok sebesar 12 hingga 14 persen tersebut.
Sutrishono, pemilik PR Rajan Nabadi mengatakan, akan mengikuti regulasi yang diatur oleh pemeritah pusat terkait kenaikan cukai rokok tahun depan. Meski demikian, dia berharap agar kenaikannya tidak terlalu besar.
Sehingga tidak memberatkan pengusaha rokok. Khususnya bagi pengusaha rokok golongan III yang produksinya di bawah 500 ribu per batang.
"Kemarin kan HJE (harga jual eceran) per batang Rp 110. Kalau bisa naiknya sedikit saja dan tidak terlalu tinggi," katanya, Jumat (17/12/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, kenaikan rata-rata sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 14 persen. Untuk tarif cukai SKT kenaikannya sebesar 12 persen.
Baca: Sumringahnya Buruh Rokok di Kudus Terima BLT Rp 600 Ribu
Menurutnya, dengan adanya kenaikan itu memiliki segi positif dan negatif. Dilihat dari segi positifnya, Rini melihat kenaikan cukai dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat.
"Kalau negatifnya para pengusaha rokok akan mengeluh karena merasa terbebani kenaikan tarif itu," terangnya.
Dia melanjutkan, kenaikan cukai berimbas pada turunnya perusahaan rokok Nojorono dari golongan I ke II pada tahun ini. Produksi rokok golongan II ini sekitar 500 ribu sampai 3 juta batang.
Diketahui, di tahun ini golongan I yang bertahan hanya Djarum saja. Perusahaan rokok golongan I produksinya mencapai 3 juta batang ke atas.
"Penurunan golongan yang dialami Nojorono memengaruhi penerimaan negara. Sebelumnya mampu menyumbang sekitar Rp 2 triliun, kini menjadi Rp 1,1 triliun per November ini," sambungnya.
Baca: Tahun Depan Anggaran BLT Buruh Rokok Kudus Naik Jadi Segini
Rini menambahkan, saat ini jumlah penerimaan cukai Kudus per November 2021 sebesar Rp 27 triliun. Targetnya sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 33,4 triliun. Namun, di tahun depan pihaknya belum mengetahui jumlah targetnya.
Dia menambahkan, dari jumlah penerimaan cukai tersebut mayoritasnya berasal dari PT Djarum. Besarannya mencapai Rp 25 triliun. Sedangkan sisanya disumbang oleh perusahaan rokok golongan II dan III lainnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha