Hanya Satu Napi Rutan Kudus Raih Remisi Natal Tahun Ini
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 25 Desember 2021 11:29:05
MURIANEWS, Kudus – Hanya satu warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus yang mendapatkan remisi Natal tahun 2021 ini. Penyerahan remisi khusus Natal itu dilakukan di aula atas Rutan, Sabtu (25/12/2021).
Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Kudus, Eko Budi mengatakan awalnya ada dua napi yang hendak diusulkan memperoleh remisi di Hari Natal tahun ini. Keduanya beragama Nasrani.
Satu warga binaan berinisial E, warga Jepara awalnya juga diusulkan. Akan tetapi setelah dicek belum memenuhi administratif dan substantif.
"Kalau yang satunya sudah berkelakuan baik dan dinyatakan tidak ada pelanggaran. Serta berhak mendapatkan remisi. Inisialnya A dan merupakan warga Bandung," katanya saat dihubungi
MURIANEWS, Sabtu (25/12/2021).
Baca: Mulai Hari Ini, Wisatawan Luar Kota Diputar Balik di KudusEko mengatakan, satu orang warga binaan itu menjalani masa pidana tiga tahun. Dia mendapatkan remisi satu bulan.
"Jadi kami mengusulkan satu orang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disetujui. Artinya 100 persen," terang Eko.
Diketahui, pemberian remisi dihadiri oleh kepala beserta jajaran struktural. Selain itu juga diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani yang mendapatkan remisi.
Surat remisi itu diberikan Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi. Pemberian remisi sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan."Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tentu ini adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu," terangnya.
Baca: Mengenal Novavax yang Dipakai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di KudusMenurutnya, mengingat masih pandemi Covid-19, penyerahan remisi kali ini digelar terbatas. Yakni tidak menghadirkan keluarga warga binaan."Pemberian remisi tidak hanya untuk pengurangan masa pidana. Namun juga untuk meningkatkan keimanan dan motivasi bagi warga binaan. Harapannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa hukuman," harapnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_260625" align="alignleft" width="1280"]

Penyerahan remisi Natal untuk warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Hanya satu warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus yang mendapatkan remisi Natal tahun 2021 ini. Penyerahan remisi khusus Natal itu dilakukan di aula atas Rutan, Sabtu (25/12/2021).
Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Kudus, Eko Budi mengatakan awalnya ada dua napi yang hendak diusulkan memperoleh remisi di Hari Natal tahun ini. Keduanya beragama Nasrani.
Satu warga binaan berinisial E, warga Jepara awalnya juga diusulkan. Akan tetapi setelah dicek belum memenuhi administratif dan substantif.
"Kalau yang satunya sudah berkelakuan baik dan dinyatakan tidak ada pelanggaran. Serta berhak mendapatkan remisi. Inisialnya A dan merupakan warga Bandung," katanya saat dihubungi
MURIANEWS, Sabtu (25/12/2021).
Baca: Mulai Hari Ini, Wisatawan Luar Kota Diputar Balik di Kudus
Eko mengatakan, satu orang warga binaan itu menjalani masa pidana tiga tahun. Dia mendapatkan remisi satu bulan.
"Jadi kami mengusulkan satu orang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disetujui. Artinya 100 persen," terang Eko.
Diketahui, pemberian remisi dihadiri oleh kepala beserta jajaran struktural. Selain itu juga diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani yang mendapatkan remisi.
Surat remisi itu diberikan Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi. Pemberian remisi sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan.
"Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tentu ini adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu," terangnya.
Baca: Mengenal Novavax yang Dipakai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Kudus
Menurutnya, mengingat masih pandemi Covid-19, penyerahan remisi kali ini digelar terbatas. Yakni tidak menghadirkan keluarga warga binaan.
"Pemberian remisi tidak hanya untuk pengurangan masa pidana. Namun juga untuk meningkatkan keimanan dan motivasi bagi warga binaan. Harapannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa hukuman," harapnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha