Tarif Cukai Naik, Ini Sisi Positif dan Negatifnya
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 31 Desember 2021 15:16:52
MURIANEWS, Kudus – Kenaikan tarif
cukai yang ditetapkan pemerintah mulai 2022 nanti memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat maupun perusahaan rokok di Kabupaten Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan sisi positif dan negatif itu, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, sisi positif terjadinya kenaikan cukai itu dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat. “Kalau negatifnya para pengusaha rokok akan mengeluh dan memberatkan kenaikan tarif itu,” ungkapnya.
Baca juga:
Cukai Naik, Pengusaha Rokok Kecil di Kudus PasrahKenaikan cukai itu juga membuat golongan perusahaan rokok, PT Nojorono Tbk, turun. Yakni dari golongan I ke golongan II di 2021 ini. Perlu diketahui, produksi rokok untuk golongan II adalah sekitar 500 ribu sampai 3 juta batang.
Sementara, untuk golongan I produksinya mencapai 3 juta batang lebih. Di Kabupaten
Kudus, yang masih bertahan hanya PT Djarum saja.
“Penurunan golongan oleh Nojorono mempengaruhi penerimaan negara. Dari yang sebelumnya mampu menyumbang sekitar Rp 2 triliun, kini menjadi Rp 1,1 triliun per November ini,” jelas dia.
Rini menyampaikan saat ini jumlah penerimaan cukai di Kudus per November 2021 sebesar Rp 27 triliun. Targetnya sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 33,4 triliun. Sedangkan di tahun depan pihaknya belum mengetahui jumlah targetnya.
Di sisi konsumen, kenaikan tarif cukai diperkirakan akan mengubah jenis rokok yang dikonsumsi. Di mana, dari mengkonsumsi rokok filter atau sigaret kretek mesin (SKM) ke rokok kretek atau sigaret kretek tangan (SKT).
Di sisi konsumen, kenaikan tarif cukai diperkirakan akan mengubah jenis rokok yang dikonsumsi. Di mana, dari mengkonsumsi rokok filter atau sigaret kretek mesin (SKM) ke rokok kretek atau sigaret kretek tangan (SKT).Public Affairs PT Djarum, Purwono Nugroho menyatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah atas pemeberlakukaan tarif cukai yang baru. Namun ada beberapa dampak yang akan terjadi jika tarif cukai itu naik.Menurut Ipung-sapaan akrabnya, masyarakat akan berpindah mengkomsumsi jenis rokok. Semula yang awalnya membeli Sigaret kretek mesin (SKM) diprediksi beralih ke sigaret kretek tangan (SKT).“Karena hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Maka akan beralih ke kretek,” katanya, Jumat (31/12/2021).Meski demikian, pihaknya tak mengkhawatirkan adanya perpindahan konsumen. Sebab PT Djarum mempunyai alternatif untuk produk SKT.Sementara itu, Pemilik PR Rajan Nabadi, Sutrishono mengaku mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai rokok pada 2022. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok masih wajar.“Kami ikut dengan kebijakan pemerintah. Di 2021 lalu tarif cukai rokok SKT belum naik,” terangnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_261691" align="alignleft" width="1280"]

Karyawan PR Rajan Nabadi melinting rokok di KIHT Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kenaikan tarif
cukai yang ditetapkan pemerintah mulai 2022 nanti memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat maupun perusahaan rokok di Kabupaten Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan sisi positif dan negatif itu, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, sisi positif terjadinya kenaikan cukai itu dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat. “Kalau negatifnya para pengusaha rokok akan mengeluh dan memberatkan kenaikan tarif itu,” ungkapnya.
Baca juga:
Cukai Naik, Pengusaha Rokok Kecil di Kudus Pasrah
Kenaikan cukai itu juga membuat golongan perusahaan rokok, PT Nojorono Tbk, turun. Yakni dari golongan I ke golongan II di 2021 ini. Perlu diketahui, produksi rokok untuk golongan II adalah sekitar 500 ribu sampai 3 juta batang.
Sementara, untuk golongan I produksinya mencapai 3 juta batang lebih. Di Kabupaten
Kudus, yang masih bertahan hanya PT Djarum saja.
“Penurunan golongan oleh Nojorono mempengaruhi penerimaan negara. Dari yang sebelumnya mampu menyumbang sekitar Rp 2 triliun, kini menjadi Rp 1,1 triliun per November ini,” jelas dia.
Rini menyampaikan saat ini jumlah penerimaan cukai di Kudus per November 2021 sebesar Rp 27 triliun. Targetnya sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 33,4 triliun. Sedangkan di tahun depan pihaknya belum mengetahui jumlah targetnya.
Di sisi konsumen, kenaikan tarif cukai diperkirakan akan mengubah jenis rokok yang dikonsumsi. Di mana, dari mengkonsumsi rokok filter atau sigaret kretek mesin (SKM) ke rokok kretek atau sigaret kretek tangan (SKT).
Public Affairs PT Djarum, Purwono Nugroho menyatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah atas pemeberlakukaan tarif cukai yang baru. Namun ada beberapa dampak yang akan terjadi jika tarif cukai itu naik.
Menurut Ipung-sapaan akrabnya, masyarakat akan berpindah mengkomsumsi jenis rokok. Semula yang awalnya membeli Sigaret kretek mesin (SKM) diprediksi beralih ke sigaret kretek tangan (SKT).
“Karena hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Maka akan beralih ke kretek,” katanya, Jumat (31/12/2021).
Meski demikian, pihaknya tak mengkhawatirkan adanya perpindahan konsumen. Sebab PT Djarum mempunyai alternatif untuk produk SKT.
Sementara itu, Pemilik PR Rajan Nabadi, Sutrishono mengaku mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai rokok pada 2022. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok masih wajar.
“Kami ikut dengan kebijakan pemerintah. Di 2021 lalu tarif cukai rokok SKT belum naik,” terangnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi