Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Penindakan pada rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus meningkat 36 persen sepanjang 2021.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini ‎menjelaskan persentase itu dilihat berdasarkan surat bukti penindakan (SBP).

Di mana, pada 2021 ada sembanyak 109 kasus rokok ilegal yang ditindak. Jumlah itu naik 29 kasus dibandingkan pada 2020, yakni sebesar 80 kasus.

Baca juga: Rokok Ilegal Selundupan dari Jepara Dicegat Bea Cukai di Tol Semarang

“Sepanjang 2020 merupakan awal pandemi sehingga dalam penindakan di lapangan juga memperhatikan protokol kesehatan‎," jelasnya.

Meski penindakan yang dilakukan meningkat, namun jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justri menurun cukup signifikan. Di mana pada 2020 ada 18,4 juta batang rokok ilegal diamankan. Sementara di 2021, hanya 14,2 juta batang rokok ilegal diamankan.
Meski penindakan yang dilakukan meningkat, namun jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justri menurun cukup signifikan. Di mana pada 2020 ada 18,4 juta batang rokok ilegal diamankan. Sementara di 2021, hanya 14,2 juta batang rokok ilegal diamankan.“Selisihnya sampai 4,2 juta batang lebih sedikit tahun 2021 lalu,” sambungnya.Menurutnya, penurunan itu dikarenakan giat penindakan yang dilakukan semakin masif.“Kebijakan dan rutinitas giat penindakan terhadap rokok ilegal semakin masif. Sehingga peredaran rokok ilegal juga turun,” ujar dia. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler