disebut mengalami penurunan yang cukup signifinikan. Itu terungkap dalam survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan menurut survei UGM itu, peredaran rokok ilegal mengalami tren penurunan sejak 2016.
Pada saat itu, rokok ilegal yang beredar hanya 12 persen. Kemudian menurun jadi 7 persen di 2018 dan 4,68 persen pada 2020.
"Secara total jumlah peredaran rokok ilegal juga ikut mengalami penurunan berdasarkan survei UGM," ujarnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal menimbulkan potensi kerugian negara. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal itu, kerugian negara pun turut turun.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal menimbulkan potensi kerugian negara. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal itu, kerugian negara pun turut turun.Tercatat total potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal di 2021 sebesar Rp 9,59 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara pada 2020 yang lalu sebesar Rp 10,8 miliar.Dwi berharap, peredaran rokok ilegal semakin berkurang seiring dengan penindakan yang sudah dilakukan. Menurutnya, pengusaha rokok dapat memproduksi rokok legal hanya dengan mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).“Mau mengurus NPPBKC itu mudah dan gratis tidak dipungut biaya apapun. Dengan adanya NPPBKC maka tidak akan ada kerugian negara yang ditimbulkan atas peredaran rokok ilegal tersebut,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma’arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_262003" align="alignleft" width="1280"]

Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021) lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Jumlah peredaran
rokok ilegal secara nasional disebut mengalami penurunan yang cukup signifinikan. Itu terungkap dalam survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan menurut survei UGM itu, peredaran rokok ilegal mengalami tren penurunan sejak 2016.
Pada saat itu, rokok ilegal yang beredar hanya 12 persen. Kemudian menurun jadi 7 persen di 2018 dan 4,68 persen pada 2020.
"Secara total jumlah peredaran rokok ilegal juga ikut mengalami penurunan berdasarkan survei UGM," ujarnya.
Baca juga: Penindakan Rokok Ilegal KPPBC Kudus Meningkat 36 Persen
Menurutnya, peredaran rokok ilegal menimbulkan potensi kerugian negara. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal itu, kerugian negara pun turut turun.
Tercatat total potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal di 2021 sebesar Rp 9,59 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara pada 2020 yang lalu sebesar Rp 10,8 miliar.
Dwi berharap, peredaran rokok ilegal semakin berkurang seiring dengan penindakan yang sudah dilakukan. Menurutnya, pengusaha rokok dapat memproduksi rokok legal hanya dengan mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Mau mengurus NPPBKC itu mudah dan gratis tidak dipungut biaya apapun. Dengan adanya NPPBKC maka tidak akan ada kerugian negara yang ditimbulkan atas peredaran rokok ilegal tersebut,” imbuhnya.
Reporter: Vega Ma’arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi