sepanjang 2021 diklaim sudah bagus. Hal ini mengacu dari beberapa kriteria pengelolaan penanganan limbah B3.
Staf Bidang Pengolahan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau, Ade Chandra Bastiawan mengatakan beberapa kriteria pengolahan limbah B3 sudah dilakukan. Pengelolaan limbah diklaim sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami menilai sudah bagus. Karena baik perusahaan maupun rumah sakit sudah memiliki syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam hal penanganan LB3, dan sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki insenerator untuk pengolahan limbah B3,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, beberapa kriteria tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3.
“Sudah sesuai prosedur berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021. Dan beberapa kriteria tadi sudah dipenuhi,” ungkapnya.Ade menyampaikan saat ini di Kudus ada 167 jenis usaha. Mulai dari industri elektronik, kertas, pabrik gula, rokok, hingga perusahaan jasa angkutan bermotor.“Mereka juga sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang mengambil limbah B3 untuk dibawa dan dikelola dengan cara dimusnahkan. Mekanismenya yang lebih tahu pihak ketiganya,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_264463" align="alignleft" width="1280"]

Staf Bidang Pengolahan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau, Ade Chandra Bastiawan saat menjelaskan tentang pengelolaan limbah B3. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di
Kudus sepanjang 2021 diklaim sudah bagus. Hal ini mengacu dari beberapa kriteria pengelolaan penanganan limbah B3.
Staf Bidang Pengolahan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau, Ade Chandra Bastiawan mengatakan beberapa kriteria pengolahan limbah B3 sudah dilakukan. Pengelolaan limbah diklaim sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami menilai sudah bagus. Karena baik perusahaan maupun rumah sakit sudah memiliki syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam hal penanganan LB3, dan sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki insenerator untuk pengolahan limbah B3,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Gudang Limbah Busa di Kudus Terbakar, Diduga dari Puntung Rokok
Menurutnya, beberapa kriteria tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3.
“Sudah sesuai prosedur berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021. Dan beberapa kriteria tadi sudah dipenuhi,” ungkapnya.
Ade menyampaikan saat ini di Kudus ada 167 jenis usaha. Mulai dari industri elektronik, kertas, pabrik gula, rokok, hingga perusahaan jasa angkutan bermotor.
“Mereka juga sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang mengambil limbah B3 untuk dibawa dan dikelola dengan cara dimusnahkan. Mekanismenya yang lebih tahu pihak ketiganya,” imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi