– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendapatkan pemasukan daerah dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebesar Rp 147.850.000 selama 2021.
Realisasi pendapatan itu telah memenuhi target. Bahkan, dua kali lipat dari target yang dicanangkan, yakni Rp 59,5 juta.
“Target di 2021 tercapai. Pencapaian itu didapat dari hasil sewa gedung, sewa uji lab tar dan nikotin,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM)
, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (17/1/2022).
Rini menambahkan, saat ini terdapat 11 industri rokok yang menyewa gedung di KIHT. Masing-masing industri itu, menyewa dengan durasi lima tahun. Adapun biaya sewa yang diterapkan yakni Rp 7,5 juta setahunnya.
“Dari sebelas yang sering melakukan proses produksi ada enam pabrik. Kalau yang lima pabrik hanya memproduksi ketika ada pesanan saja," terangnya.
KIHT memiliki fasilitas yang cukup lengkap, seperti laboratorium uji tar dan nikotin. Selain itu, di sana juga ada Hanggar Bea CukaiRini menyampaikan saat ini fasilitas di KIHT sudah cukup lengkap. Sebab sudah ada tempat uji lab tar dan nikotin. Selain itu juga sudah terdapat hanggar cukai yang akan mengawasi langsung perusahaan rokok di sana.Rini berharap dengan adanya KIHT dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kudus. Salah satunya lewat sewa gedung produksi dan hasil uji lab.“Harapannya semoga bisa meningkatkan PAD bagi Kabupaten Kudus,” harapnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_265890" align="alignleft" width="1280"]

Pegawai melinting rokok di KIHT, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendapatkan pemasukan daerah dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebesar Rp 147.850.000 selama 2021.
Realisasi pendapatan itu telah memenuhi target. Bahkan, dua kali lipat dari target yang dicanangkan, yakni Rp 59,5 juta.
“Target di 2021 tercapai. Pencapaian itu didapat dari hasil sewa gedung, sewa uji lab tar dan nikotin,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM)
Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pabrik Rokok Kecil di Kudus Minta Harga Sewa KIHT Naik Segini Saja
Rini menambahkan, saat ini terdapat 11 industri rokok yang menyewa gedung di KIHT. Masing-masing industri itu, menyewa dengan durasi lima tahun. Adapun biaya sewa yang diterapkan yakni Rp 7,5 juta setahunnya.
“Dari sebelas yang sering melakukan proses produksi ada enam pabrik. Kalau yang lima pabrik hanya memproduksi ketika ada pesanan saja," terangnya.
KIHT memiliki fasilitas yang cukup lengkap, seperti laboratorium uji tar dan nikotin. Selain itu, di sana juga ada Hanggar Bea Cukai
Rini menyampaikan saat ini fasilitas di KIHT sudah cukup lengkap. Sebab sudah ada tempat uji lab tar dan nikotin. Selain itu juga sudah terdapat hanggar cukai yang akan mengawasi langsung perusahaan rokok di sana.
Rini berharap dengan adanya KIHT dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kudus. Salah satunya lewat sewa gedung produksi dan hasil uji lab.
“Harapannya semoga bisa meningkatkan PAD bagi Kabupaten Kudus,” harapnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi