Varietas Tanaman Lokal Kudus Ini Bakal Dipatenkan
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 10 Februari 2022 15:35:46
MURIANEWS, Kudus – Sejumlah varietas tanaman lokal Kabupaten
Kudus bakal dipatenkan. Upaya itu dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus untuk mengangkat kekayaan lokal.
Kepala Dispertan Kudus, Sunardi, Kamis (10/2/2022) mengatakan tujuan hak paten tersebut agar varietas lokal Kudus tidak diklaim daerah lain.
Menurutnya, hak paten penting dilakukan. Sebab, hal itu sebagai pintu pengembangan bibit bersertifikat.
Dengan begitu, lanjutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi petani di Kota Kretek. Sunardi menyampaikan, salah satu varietas lokal yang sudah memiliki hak paten yakni alpukat Desa Japan.
Baca juga: Kudus Punya Potensi Kembangkan Tanaman Obat“Kalau buah Duku Sumber dari Desa Tenggeles, masih proses observasi lebih lanjut dari kementerian Pertanian,” sambungnya.
“Kalau buah Duku Sumber dari Desa Tenggeles, masih proses observasi lebih lanjut dari kementerian Pertanian,” sambungnya.Untuk diketahui, pada 2021 lalu, ada bantuan bibit buah yang dialokasikan pada 124 hektare di Kudus. Rinciannya 60 hektar didukung oleh anggaran APBN dan 64 hektar dari APBD Kabupaten Kudus.Bantuan tersebut terdiri dari 60 hektare bibit durian. Bibit tersebut ditanam di enam desa, di Kecamatan Dawe, yakni Desa Piji, Desa Lau, Desa Puyoh, Desa Margorejo, Desa Kandangmas, dan Desa Kajar.Sementara 64 hektar merupakan bibit buah kelengkeng yang ditanam di Kecamatan Kota. Yakni Desa Purwosari. Kemudian, bibit Durian MusangKing di Desa Rejosari, alpukat di Desa Kuwukan, dan jambu air citra di Desa Menawan. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271435" align="alignleft" width="1280"]

Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sejumlah varietas tanaman lokal Kabupaten
Kudus bakal dipatenkan. Upaya itu dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus untuk mengangkat kekayaan lokal.
Kepala Dispertan Kudus, Sunardi, Kamis (10/2/2022) mengatakan tujuan hak paten tersebut agar varietas lokal Kudus tidak diklaim daerah lain.
Menurutnya, hak paten penting dilakukan. Sebab, hal itu sebagai pintu pengembangan bibit bersertifikat.
Dengan begitu, lanjutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi petani di Kota Kretek. Sunardi menyampaikan, salah satu varietas lokal yang sudah memiliki hak paten yakni alpukat Desa Japan.
Baca juga: Kudus Punya Potensi Kembangkan Tanaman Obat
“Kalau buah Duku Sumber dari Desa Tenggeles, masih proses observasi lebih lanjut dari kementerian Pertanian,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada 2021 lalu, ada bantuan bibit buah yang dialokasikan pada 124 hektare di Kudus. Rinciannya 60 hektar didukung oleh anggaran APBN dan 64 hektar dari APBD Kabupaten Kudus.
Bantuan tersebut terdiri dari 60 hektare bibit durian. Bibit tersebut ditanam di enam desa, di Kecamatan Dawe, yakni Desa Piji, Desa Lau, Desa Puyoh, Desa Margorejo, Desa Kandangmas, dan Desa Kajar.
Sementara 64 hektar merupakan bibit buah kelengkeng yang ditanam di Kecamatan Kota. Yakni Desa Purwosari. Kemudian, bibit Durian MusangKing di Desa Rejosari, alpukat di Desa Kuwukan, dan jambu air citra di Desa Menawan.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi