Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus kembali buka layanan Mobile Tax Unit (MTU). Pembukaan layanan itu sebagai upaya jemput bola untuk membantu wajib pajak.

Layanan serupa pernah dilakukan pada 2021. Saat itu, layanan dibuka di Kecamatan Undaan untuk menjangkau wajib pajak yang rumahnya jauh dari KPP Pratama Kudus. Untuk tahun ini belum ditentukan lokasinya.

Kepala KPP Pratama Kudus, Muhammad Andi Setijo Nugroho, Kamis (10/2/2022) mengatakan pembukaan layanan MTU direncanakan pada waktu dekat ini.

“MTU ini sangat membantu Wajib Pajak. Karena kami menyadari tidak semua WP melek teknologi. Jadi kami lakukan kegiatan jemput bola ini,” katanya.

Baca juga: KPP Pratama Kudus Tunggu Target Pajak

“Dengan adanya layanan MTU ini Wajib Pajak akan dibimbing pegawai KPP untuk melaporkan SPT Tahunan, PPS (program pengungkapan sukarela) dan hal perpajakan lainnya,” tambah dia.

Dengan adanya layanan jemput bola MTU itu, Andi berharap wajib pajak mau melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak pun tak perlu datang ke kantor karena cukup mendatangi layanan MTU itu.
Dengan adanya layanan jemput bola MTU itu, Andi berharap wajib pajak mau melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak pun tak perlu datang ke kantor karena cukup mendatangi layanan MTU itu.Bagi masyarakat yang tetap ingin melaporkan SPT Tahunan, melaporkan PPS, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau hal lainnya ke kantor KPP Pratama Kudus juga tetap dipersilahkan.“Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00,” terangnya.Andi juga mengingatkan agar wajib pajak di Kudus segera melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak perorangan diberikan tenggat waktu hingga akhir Maret.Jika terlambat lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak perorangan akan dikenai sanksi Rp 100 ribu. Sedangkan bagi Wajib Pajak badan usaha paling lambat akhir April. Wajib Pajak badan usaha yang terlambat dikenai sanksi Rp 1 juta. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler