Deadline SPT Tahunan Akhir Maret, Jika Telat Segini Dendanya
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 2 Maret 2022 10:45:47
MURIANEWS, Kudus - Wajib pajak perorangan di Kabupaten Kudus harus segera melaporkan (surat pemberitahuan) SPT Tahunan sebelum deadline akhir Maret 2022 ini. Jika terlambat siap-siap kena denda.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Kudus, Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan setiap wajib pajak yang tak melapor SPT tepat waktu bisa kena denda sebesar Rp 100 ribu.
"Kami melayani wajib pajak yang mau melaporkan SPT Tahunannya. Maka dari itu silahkan dimanfaatkan," kata Andi, Rabu (2/3/2022).
Andi menambahkan, ada peningkatan kepatuhan yang lumayan bagus bagi warga Kudus yang sudah sadar untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurut Andi hal itu tidak lepas dari sosialisasi yang sering dilakukan oleh KPP Pratama Kudus.
Baca: Catat! Pajak Kendaraan Telat Bayar, Polisi Tetap Bila MenilangSelain itu pihaknya juga terus berupaya memberikan informasi kepada Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan. Hal ini dilakukan dengan mengirim SMS blast, Whatsapp blast, dan bersurat perihal denda Rp 100 ribu bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
"Cuma memang masyarakat itu masih sukanya datang langsung ke kantor. Padahal sebenarnya melaporkan SPT Tahunan bisa secara
online," sambungnya.
Andi menjelaskan, wajib pajak dapat mengisi di laman
https://djponline.pajak.go.id/. Kemudian wajib pajak akan diminta untuk memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan berupa captcha. Setelah itu tinggal mengklik login.
"Klik login dan pilih layanan e-Filling. Kemudian pilih buat SPT," sambungnya.
"Klik login dan pilih layanan e-Filling. Kemudian pilih buat SPT," sambungnya.
Baca: Pajak Tahunan Mobil Listrik kok Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Ini JawabannyaSetelah itu wajib pajak diminta mengisi beberapa pertanyaan. Mulai jenis usaha, pekerjaan, penghasilan, jumlah harta, dan pertanyaan lainnya.Meski demikian dia memaklumi jika wajib pajak masih ingin dibantu untuk melaporkan SPT Tahunan dengan datang langsung ke KPP Pratama Kudus."Tapi memang karena saat ini masih pandemi Covid-19 jumlah yang datang kami batasi 30 sampai 40 orang saja. Itupun bergantian supaya tidak berkerumun," ungkapnya.Andi berharap agar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara jujur. Sehingga target kepatuhan pelaporan penyampaian SPT Tahunan baik perorangan maupun badan usaha dapat tercapai."Karena ada sanksi bagi yang terlambat lapor SPT Tahunan. Wajib Pajak perorangan akan dikenai sanksi Rp 100 ribu. Kemudian untuk Wajib Pajak badan usaha paling lambat lapor akhir April. Bagi Wajib Pajak badan usaha yang terlambat lapor dikenai sanksi Rp 1 juta," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_267447" align="alignleft" width="1280"]

Warga mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Wajib pajak perorangan di Kabupaten Kudus harus segera melaporkan (surat pemberitahuan) SPT Tahunan sebelum deadline akhir Maret 2022 ini. Jika terlambat siap-siap kena denda.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Kudus, Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan setiap wajib pajak yang tak melapor SPT tepat waktu bisa kena denda sebesar Rp 100 ribu.
"Kami melayani wajib pajak yang mau melaporkan SPT Tahunannya. Maka dari itu silahkan dimanfaatkan," kata Andi, Rabu (2/3/2022).
Andi menambahkan, ada peningkatan kepatuhan yang lumayan bagus bagi warga Kudus yang sudah sadar untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurut Andi hal itu tidak lepas dari sosialisasi yang sering dilakukan oleh KPP Pratama Kudus.
Baca: Catat! Pajak Kendaraan Telat Bayar, Polisi Tetap Bila Menilang
Selain itu pihaknya juga terus berupaya memberikan informasi kepada Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan. Hal ini dilakukan dengan mengirim SMS blast, Whatsapp blast, dan bersurat perihal denda Rp 100 ribu bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
"Cuma memang masyarakat itu masih sukanya datang langsung ke kantor. Padahal sebenarnya melaporkan SPT Tahunan bisa secara
online," sambungnya.
Andi menjelaskan, wajib pajak dapat mengisi di laman
https://djponline.pajak.go.id/. Kemudian wajib pajak akan diminta untuk memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan berupa captcha. Setelah itu tinggal mengklik login.
"Klik login dan pilih layanan e-Filling. Kemudian pilih buat SPT," sambungnya.
Baca: Pajak Tahunan Mobil Listrik kok Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Ini Jawabannya
Setelah itu wajib pajak diminta mengisi beberapa pertanyaan. Mulai jenis usaha, pekerjaan, penghasilan, jumlah harta, dan pertanyaan lainnya.
Meski demikian dia memaklumi jika wajib pajak masih ingin dibantu untuk melaporkan SPT Tahunan dengan datang langsung ke KPP Pratama Kudus.
"Tapi memang karena saat ini masih pandemi Covid-19 jumlah yang datang kami batasi 30 sampai 40 orang saja. Itupun bergantian supaya tidak berkerumun," ungkapnya.
Andi berharap agar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara jujur. Sehingga target kepatuhan pelaporan penyampaian SPT Tahunan baik perorangan maupun badan usaha dapat tercapai.
"Karena ada sanksi bagi yang terlambat lapor SPT Tahunan. Wajib Pajak perorangan akan dikenai sanksi Rp 100 ribu. Kemudian untuk Wajib Pajak badan usaha paling lambat lapor akhir April. Bagi Wajib Pajak badan usaha yang terlambat lapor dikenai sanksi Rp 1 juta," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha