Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, capaian PPS per 1 Maret 2022 sudah capai Rp 2,9 miliar.

Program PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan harta kekayaannya. Program ini ditujukan bagi wajib perorangan.

Program PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

"Kami terus sosialisasi tentang PPS ini. Kami adakan gathering juga dengan wajib pajak di Kudus. Selain itu kami sosialisasi lewat baliho-baliho di beberapa titik di Kudus. Hasilnya lumayan baik karena per 1 Maret capaiannya Rp 2,9 miliar," kata Kepala KPP Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho, Sabtu (19/3/2022).

Baca: Usul Anggota DPRD Jateng: Bayar Pajak Kendaraan Cukup di Desa

Andi menjelaskan, PPS merupakan program untuk mengungkap harta dari Wajib Pajak yang belum diungkapkan di SPT Tahunan. Khususnya tahun pajak pada periode 2016 hingga 2020."Seperti Tax Amnesty, hanya beda nama saja. Istilahnya pemutihan," sambungnya.Pihaknya menyarankan wajib pajak untuk menggunakan kesempatan ini. Menurutnya, Wajib Pajak dapat mengurus PPS secara online maupun langsung datang ke KPP Pratama Kudus."Bisa mengisi di laman www.pajak.go.id/pps atau kalau mau ke kantor KPP Pratama Kudus juga silahkan," sambungnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler