Wajib pajak perorangan masih memiliki sisa waktu tiga hari untuk lapor SPT Tahunan. Jika terlewat dari 31 Maret 2022 wajib pajak bisa dikenai sanksi denda.
, Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan, batas lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak perorangan yakni hingga 31 Maret 2022.
Jika melebihi batas waktu itu, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
"Kalau wajib pajak perorangan mau lapor SPT Tahunan setelah 31 Maret masih bisa. Tetapi ya konsekuensinya terkena denda Rp 100 ribu," katanya, Senin (28/3/2022).
Andi menyampaikan, beberapa pekan terakhir ini wajib pajak memang banyak yang melaporkan SPT Tahunan. Ia menyebut memang tren pelaporan SPT biasanya meningkat menjelang deadline.
Menurut Andi kebiasaan wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan mepet dengan batas waktu karena beberapa alasan. Mulai dari kesibukan tiap-tiap wajib pajak hingga takut terkena denda.
"Di KPP Kudus kami juga menyediakan konter di Kantor Pos bagi wajib pajak untuk membayar denda," ujarnya.
Wajib pajak perorangan yang berkeinginan untuk dibantu melaporkan SPT tahunan dapat langsung datang di jam pelayanan KPP Pratama Kudus. Persyaratan yang dibawa mulai dari identitas diri seperti KTP dan kartu NPWP.Lebih lanjut, Andi mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan jujur. Yakni melaporkan sebagaimana mestinya tanpa mengurangi nominal harta yang harus dilaporkan."Sebenarnya masyarakat bisa mengisi sendiri di laman
/. Tetapi kalau mau dibantu di kantor juga kami persilahkan," ungkapnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_267447" align="alignleft" width="1280"]

Warga mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Wajib pajak perorangan masih memiliki sisa waktu tiga hari untuk lapor SPT Tahunan. Jika terlewat dari 31 Maret 2022 wajib pajak bisa dikenai sanksi denda.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Kudus, Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan, batas lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak perorangan yakni hingga 31 Maret 2022.
Jika melebihi batas waktu itu, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
"Kalau wajib pajak perorangan mau lapor SPT Tahunan setelah 31 Maret masih bisa. Tetapi ya konsekuensinya terkena denda Rp 100 ribu," katanya, Senin (28/3/2022).
Baca: Capaian PPS Wajib Pajak di Kudus Sudah Capai Rp 2,9 Miliar
Andi menyampaikan, beberapa pekan terakhir ini wajib pajak memang banyak yang melaporkan SPT Tahunan. Ia menyebut memang tren pelaporan SPT biasanya meningkat menjelang deadline.
Menurut Andi kebiasaan wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan mepet dengan batas waktu karena beberapa alasan. Mulai dari kesibukan tiap-tiap wajib pajak hingga takut terkena denda.
"Di KPP Kudus kami juga menyediakan konter di Kantor Pos bagi wajib pajak untuk membayar denda," ujarnya.
Baca: Ini Cara Lapor SPT Pajak, Warga Kudus Wajib Tahu
Wajib pajak perorangan yang berkeinginan untuk dibantu melaporkan SPT tahunan dapat langsung datang di jam pelayanan KPP Pratama Kudus. Persyaratan yang dibawa mulai dari identitas diri seperti KTP dan kartu NPWP.
Lebih lanjut, Andi mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan jujur. Yakni melaporkan sebagaimana mestinya tanpa mengurangi nominal harta yang harus dilaporkan.
"Sebenarnya masyarakat bisa mengisi sendiri di laman
https://djponline.pajak.go.id/. Tetapi kalau mau dibantu di kantor juga kami persilahkan," ungkapnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha