Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, capaian PPS hingga Jumat (1/4/2022) tercatat mencapai Rp 7,9 miliar.

Diketahui, program PPS bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan harta kekayaannya. Program PPS ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

"Kami pasang target sebanyak-banyaknya. Bagi yang belum tahu PPS ini seperti program pengungkapan sukarela, kalau dulu ada yang namanya tax amnesty," kata Kepala KPP Pratama Kudus, Muhammad Andi Setijo Nugroho," Sabtu (2/4/2022).

Melalui PPS inilah wajib pajak perorangan yang harta kekayaanya belum dilaporkan di kurun waktu 2016 hingga 2020 dapat segera disampaikan. Deadlinenya pada 30 Juni 2022.

"Harta yang dilaporkan di antaranya uang tunai, emas batangan, perhiasan, rumah, saham, dan lainnya," ujarnya.

Baca: KPP Pratama Kudus Imbau Wajib Pajak Ikuti PPSAndi melanjutkan, wajib pajak perorangan yang belum paham mekanisme PPS dapat langsung datang ke KPP Pratama Kudus."Kalau terlewat deadlinenya dan ternyata ada data yang belum dilaporkan ada sanksi administrasi denda sebesar 200 persen dari pajak harta yang ditemukan petugas dalam kurun waktu 2016 sampai 2020," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler