Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mempunyai mesin baru yang berfungsi untuk mencacah sampah. Mesin yang akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Rejo,
itu, mampu mencacah dan mengolah 10 ton sampah tiap harinya.
Mesin ini didapatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus dari hibah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekretaris Dinas PKPLH Kudus, Rofiatun mengatakan dengan kemampuan mesin tersebut diharapkan dapat mengurangi beban TPA Tanjungrejo.
"Supaya dapat mengurangi sampah sebanyak 30 persen sesuai target dari pemerintah pusat di 2025," katanya, Kamis (7/4/2022).
Rofiatun menyebut, mesin pencacah sampah itu mampu mengolah dua jenis sampah. Yakni sampah organik dan anorganik.
"Untuk sampah organik seperti daun, ranting dan lainnya akan diolah menjadi kompos," sambungnya.
Pihaknya juga tengah melakukan persiapan izin terkait penjualan hasil pengolahan sampah tersebut. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah."Untuk sampah nonorganik seperti plastik, botol plastik, dan lainnya bisa digunakan untuk bahan baku tambahan biji plastik. Kami melihatnya ini menjadi peluang dan bisa mendatangkan PAD," terangnya.Pihak Dinas PKPLH Kudus juga masih memiliki pekerjaan rumah terkait riset pasar terkait pemasaran pengolahan sampah organik dan anorganik. "Kami juga masih melakukan riset pasar terkait pemasarannya nanti seperti apa," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_283112" align="alignleft" width="1280"]

Mesin pencacah sampah yang akan ditempatakan di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mempunyai mesin baru yang berfungsi untuk mencacah sampah. Mesin yang akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Rejo,
Kudus itu, mampu mencacah dan mengolah 10 ton sampah tiap harinya.
Mesin ini didapatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus dari hibah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekretaris Dinas PKPLH Kudus, Rofiatun mengatakan dengan kemampuan mesin tersebut diharapkan dapat mengurangi beban TPA Tanjungrejo.
"Supaya dapat mengurangi sampah sebanyak 30 persen sesuai target dari pemerintah pusat di 2025," katanya, Kamis (7/4/2022).
Rofiatun menyebut, mesin pencacah sampah itu mampu mengolah dua jenis sampah. Yakni sampah organik dan anorganik.
"Untuk sampah organik seperti daun, ranting dan lainnya akan diolah menjadi kompos," sambungnya.
Baca: Woro-Woro! Asal Buang Sampah di Sukoharjo Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Pihaknya juga tengah melakukan persiapan izin terkait penjualan hasil pengolahan sampah tersebut. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
"Untuk sampah nonorganik seperti plastik, botol plastik, dan lainnya bisa digunakan untuk bahan baku tambahan biji plastik. Kami melihatnya ini menjadi peluang dan bisa mendatangkan PAD," terangnya.
Pihak Dinas PKPLH Kudus juga masih memiliki pekerjaan rumah terkait riset pasar terkait pemasaran pengolahan sampah organik dan anorganik. "Kami juga masih melakukan riset pasar terkait pemasarannya nanti seperti apa," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha