Perusahaan atau badan usaha terancam dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta rupiah. Denda ini dijatuhkan jika hingga tanggal 30 April 2022 belum melakukan kewajibannya.
Kewajiban itu yakni melaporkan SPT tahunan ke kantor pajak. Kebijakan ini juga berlaku di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
saat ini ada 3.408. Terdiri dari badan usaha kecil hingga badan usaha menengah.
Dari jumlah tersebut, per Senin (18/4/2022) jumlah yang sudah lapor SPT Tahunan sebanyak 1.264 badan usaha. Masih ada 2.144 badan usaha belum melaporkan SPT Tahunan.
"Kami terus ingatkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho, Rabu (20/4/2022).
Meski sejauh ini baru 1.264 Wajib Pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, Andi menilai hal itu sudah lumayan bagus. Dia menjelaskan, biasanya akan bertambah saat mepet dengan batas waktu akhir bulan ini."Untuk badan usaha yang menengah sudah lumayan bagus. Kalau badan usaha kecil masih membutuhkan sosialisasi. Kalau badan usaha besar saat ini sudah dialihkan ke kantor KPP Madya Semarang," sambungnya.Andi menambahkan, sebenarnya wajib pajak dapat mengisi laporan SPT Tahunan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. Sebab, Wajib Pajak dapat melapor secara online lewat laman
/."Harapan kami ada kesadaran dari Wajib Pajak Badan Usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Karena kami juga sudah berupaya maksimal untuk terus sosialisasi," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_267447" align="alignleft" width="1280"]

Warga mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Perusahaan atau badan usaha terancam dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta rupiah. Denda ini dijatuhkan jika hingga tanggal 30 April 2022 belum melakukan kewajibannya.
Kewajiban itu yakni melaporkan SPT tahunan ke kantor pajak. Kebijakan ini juga berlaku di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Jumlah total wajib pajak dari badan usaha di
Kudus saat ini ada 3.408. Terdiri dari badan usaha kecil hingga badan usaha menengah.
Dari jumlah tersebut, per Senin (18/4/2022) jumlah yang sudah lapor SPT Tahunan sebanyak 1.264 badan usaha. Masih ada 2.144 badan usaha belum melaporkan SPT Tahunan.
"Kami terus ingatkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho, Rabu (20/4/2022).
Baca: Ini Cara Lapor SPT Pajak, Warga Kudus Wajib Tahu
Meski sejauh ini baru 1.264 Wajib Pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, Andi menilai hal itu sudah lumayan bagus. Dia menjelaskan, biasanya akan bertambah saat mepet dengan batas waktu akhir bulan ini.
"Untuk badan usaha yang menengah sudah lumayan bagus. Kalau badan usaha kecil masih membutuhkan sosialisasi. Kalau badan usaha besar saat ini sudah dialihkan ke kantor KPP Madya Semarang," sambungnya.
Andi menambahkan, sebenarnya wajib pajak dapat mengisi laporan SPT Tahunan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. Sebab, Wajib Pajak dapat melapor secara online lewat laman
https://djponline.pajak.go.id/.
"Harapan kami ada kesadaran dari Wajib Pajak Badan Usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Karena kami juga sudah berupaya maksimal untuk terus sosialisasi," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha