Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Karyawan pabrik rokok PR Rajan Nabadi yang berada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus girang. Pasalnya, jatah tunjangan hari raya (THR)nya telah dicairkan lebih awal.

THR buruh pabrik rokok itu telah dicairkan pada Selasa (19/4/2022). Pencairan dilakukan lebih awal agar karyawan dapat segera berbelanja kebutuhan Lebaran Idulfitri.

Pemilik PR Rajan Nabadi Sutrishono mengatakan, pencairan diberikan kepada 170 karyawan. Semua karyawan di beberapa bagian mendapatkan THR.

"Karyawan di bagian giling, batil, dan bagian lainnya dapat THR semua," katanya, Kamis (21/4/2022).

Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Nilainya Bikin Melongo

Sutrishono menyebut, pemberian THR pada Selasa lalu diserahkan secara tunai kepada karyawan.

"Untuk nominalnya mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Karena nominalnya tidak sebesar seperti perusahaan rokok besar yang ada di Kudus. Intinya cukup untuk keperluan Lebaran," terangnya.Baca: Tak Hanya THR, Buruh Rokok Kudus Juga Akan Ketiban Rezeki dari BLTSutrishono menyampaikan, pencairan dilakukan lebih awal untuk memfasilitasi karyawannya berbelanja kebutuhan Lebaran. Mulai kemarin Rabu (20/4/2022) karyawannya sudah mulai libur Lebaran."Karena kemarin Rabu sore itu pesanan sudah kami kirim semua. Jadi ya untuk hari ini sudah libur sampai nanti ada orderan lagi biasanya setelah Lebaran," ujarnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler