Kelewat Deadline, Ribuan Wajib Pajak di Kudus Ternyata Belum Lapor SPT
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 21 Mei 2022 11:36:02
MURIANEWS, Kudus – Jumlah wajib pajak di Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, yang belum melaporkan SPT tahunan ternyata menyapai ribuan. Padahal masa pelaporan SPT sudah berakhir pada Maret untuk wajib perorangan dan April untuk badan usaha.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus kini mulai menyiapkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yanh tak melaporkan SPT tahunan.
Dari data yang dihimpun
MURIANEWS, total wajib pajak baik badan usaha maupun perorangan di Kudus ada 45.621 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.391 di antaranya sudah melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan 8.230 wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.
"Kami sudah memiliki data di sistem, siapa saja yang belum lapor SPT akan segera kami kirim Surat Tagihan Pajak (STP, red)," kata Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Sabtu (21/5/2022).
Baca: Deadline SPT Tahunan Akhir Maret, Jika Telat Segini DendanyaSeperti diketahui, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT bakal dikenai sanksi. Sanksinya berupada denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak perorangan, dan denda Rp 1 juta untuk badan usaha.
"Saat ini mereka yang terlambat belum kami sanksi denda. Kami sampaikan dulu STP ini dalam waktu dekat. Setelah itu kalau tidak diindahkan, baru ada sanksi denda kepada Wajib Pajak," sambungnya.
"Saat ini mereka yang terlambat belum kami sanksi denda. Kami sampaikan dulu STP ini dalam waktu dekat. Setelah itu kalau tidak diindahkan, baru ada sanksi denda kepada Wajib Pajak," sambungnya.Andi menyampaikan, isi dari STP tersebut menjelaskan tentang keterlambatan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan. Jika wajib pajak tidak mengindahkan dengan melaporkan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi denda."STP itu akan kami kirim lewat Pos langsung ke alamat wajib pajak," jelas Andi.
Baca: Ini Cara Lapor SPT Pajak, Warga Kudus Wajib TahuDia menambahkan, pihaknya akan mengirim surat mulai akhir Mei 2022 ini. Pihaknya berharap Wajib Pajak tetap berinisiatif untuk melaporkan SPT Tahunan."Walaupun sudah melebihi deadline waktu pelaporan SPT Tahunan dan tetap terkena sanksi denda, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan hingga akhir Desember tahun ini," imbuh Andi. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_247034" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Pajak. (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Jumlah wajib pajak di Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, yang belum melaporkan SPT tahunan ternyata menyapai ribuan. Padahal masa pelaporan SPT sudah berakhir pada Maret untuk wajib perorangan dan April untuk badan usaha.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus kini mulai menyiapkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yanh tak melaporkan SPT tahunan.
Dari data yang dihimpun
MURIANEWS, total wajib pajak baik badan usaha maupun perorangan di Kudus ada 45.621 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.391 di antaranya sudah melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan 8.230 wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.
"Kami sudah memiliki data di sistem, siapa saja yang belum lapor SPT akan segera kami kirim Surat Tagihan Pajak (STP, red)," kata Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Sabtu (21/5/2022).
Baca: Deadline SPT Tahunan Akhir Maret, Jika Telat Segini Dendanya
Seperti diketahui, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT bakal dikenai sanksi. Sanksinya berupada denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak perorangan, dan denda Rp 1 juta untuk badan usaha.
"Saat ini mereka yang terlambat belum kami sanksi denda. Kami sampaikan dulu STP ini dalam waktu dekat. Setelah itu kalau tidak diindahkan, baru ada sanksi denda kepada Wajib Pajak," sambungnya.
Andi menyampaikan, isi dari STP tersebut menjelaskan tentang keterlambatan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan. Jika wajib pajak tidak mengindahkan dengan melaporkan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi denda.
"STP itu akan kami kirim lewat Pos langsung ke alamat wajib pajak," jelas Andi.
Baca: Ini Cara Lapor SPT Pajak, Warga Kudus Wajib Tahu
Dia menambahkan, pihaknya akan mengirim surat mulai akhir Mei 2022 ini. Pihaknya berharap Wajib Pajak tetap berinisiatif untuk melaporkan SPT Tahunan.
"Walaupun sudah melebihi deadline waktu pelaporan SPT Tahunan dan tetap terkena sanksi denda, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan hingga akhir Desember tahun ini," imbuh Andi.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha