Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Pemerintah bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Implementasi NIK menjadi NPWP ini direncanakan pada 2023 mendatang.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, penggunaan NIK menjadi NPWP memiliki tujuan untuk memudahkan administrasi. Sehingga wajib pajak (WP) perorangan dapat memenuhi hak dan kewajibannya soal perpajakan.

"Supaya lebih mudah pengurusan administrasinya. Karena wajib pajak perorangan kan punya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi," katanya, Rabu (25/5/2022).

Menurut Andi, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021. Yakni tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam hal ini penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak perorangan.

"Wajib pajak perorangan punya hak dan kewajiban. Misalnya kewajiban soal SPT Tahunan bagi wajib pajak perorangan yang harus disampaikan sebelum akhir Maret," sambungnya.

Kewajiban wajib pajak perorangan lainnya, lanjut Andi seperti kewajiban pembayaran pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca: NIK Akan Menjadi NPWP Sekaligus, Jadi Data Identitas Tunggal Secara Nasional

Selain itu, wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)."Kalau hak wajib pajak perorangan itu ya seperti hak untuk diberi sosialisasi tentang perpajakan," ujar Andi.Baca: Kelewat Deadline, Ribuan Wajib Pajak di Kudus Ternyata Belum Lapor SPTAndi menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP. Sebab, hal itu dilakukan untuk memudahkan pelayanan administrasi."Intinya pemerintah membuat kebijakan ini untuk memudahkan pelayanan administrasi," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler