Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pelayanan kartu pencari kerja atau yang disebut dengan kartu kuning di Kabupaten Kudus, saat ini tidak lagi dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus. Sejak Senin (23/5/2022) pelayanan kartu pencari kerja pindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Warga Kabupaten Kudus yang berniat membuat kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja yang juga dikenal sebagai AK1 dapat mulai mengurus di MPP. Lokasinya di kawasan Pendapa Kabupaten Kudus.

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menilai pemindahan pelayanan kuning itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan satu pintu. Sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan.

"Kami pindah di MPP karena semua pelayanan masyarakat saat ini di MPP. Sebelumnya MPP juga sudah diresmikan pak bupati," katanya, Sabtu (28/5/2022).

Baca: Pencari Kartu Kuning di Kudus Melonjak Dua Kali Lipat Usai Lebaran

Meski berpindah tempat, menurutnya tidak ada masalah berarti. Pelayanan kartu pencari kerja juga masih berjalan normal.

"Tidak ada masalah dan pelayanan tetap normal. Kami juga sudah siapkan petugas admin maupun petugas fungsional di MPP," sambungnya.

Menurut Rini dengan adanya pelayanan di MPP dapat memudahkan pencari kerja. Pasalnya, di area MPP juga melayani pengurusan SKCK."Supaya pencari kerja tidak mondar-mandir. Karena di MPP juga ada gerai pengurusan SKCK yang biasanya juga berkaitan untuk mengurus persyaratan kerja," imbuhnya.Baca: Belum Tahu Cara Bikin SKCK secara Online? Begini ProsesnyaRini menyampaikan, jumlah pembuat kartu pencari kerja saat ini mencapai 80-an orang per hari. Mayoritas mereka yang mencari kerja berasal dari lulusan SMA."Untuk saat ini yang membuat surat pencari kerja rata-rata merupakan lulusan SMA," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler