Jumat, 8 Desember 2023

Dari Enam Parkir Khusus Ini Pemkab Kudus Targetkan Rp 818 Juta

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 22 Juni 2022 16:15:57
Sejumlah bus peziarah mulai terparkir di Terminal wisata Bakalankrapyak, Kudus (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_260788" align="alignleft" width="1280"] Wisawatan turun di Terminal Wisata Bakalan Krapyak, salah satu tempat parkir khusus di Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]

MURIANEWS, Kudus — Selain parkir tepi jalan umum, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempunyai enam tempat parkir khusus yang diharapkan bisa menyumpang pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, dari enam parkir khusus ini Pemkab Kudus menargetkan sebesar Rp 818 juta

Parkir Khusus di Kabupaten Kudus itu yakni berada di Mal Ramayana Kudus, Terminal Bakalan Krapyak, Pangkalan Truk Klaling, Pangkalan Truk Jati Wetan, Balai Jagong, dan eks Mal Matahari (area Pasar Bitingan Kudus).

”Per tanggal 13 Juni 2022 ketercapaian parkir khusus sebesar Rp 394.799.000 atau 48,25 persen," kata Kepala UPTD Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Wahyudi Eko Wuryanto, Rabu (22/6/2022).

Dia melanjutkan, tarif parkir khusus sedikit berbeda dengan tarif parkir umum. Di tempat parkir umum untuk mobil tarifnya Rp 2 ribu, dan Rp 1 ribu.

Baca: Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kudus Baru Tercapai 32 Persen

Namun, untuk parkir khusus, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2 ribu. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 3 ribu.

”Untuk parkir khusus kami berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Khusus," sambungnya.

Lebih lanjut, Wahyudi tidak menampik jika ketercapaian parkir khusus hingga 13 Juni 2022 belum ada setengah dari target yang ditetapkan tahun ini. Namun, dia optimistis dapat mencapai target yang dibebankan.

 

Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha

Komentar