Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tahun 2022 resmi berakhir pada 30 Juni lalu. Dalam pelaksanaannya, dana yang tercapai sebesar Rp 61,6 miliar lebih.

Untuk diketahui, PPS ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan harta kekayaannya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Ketercapaian PPS sejumlah Rp 61,6 miliar itu didapatkan dari total sebanyak 1.214 wajib pajak orang pribadi. Ketercapaian PPS di Kabupaten Kudus melebihi target sebesar Rp 40 miliar.

Baca juga: Satpol PP Kudus Amankan Belasan Botol Miras dari Warung dan Tempat Karaoke 

”Ketercapaian Rp 61 miliar ini sudah bagus karena target awal kami Rp 40 miliar. Saya rasa sudah bagus,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Rabu (6/7/2022).

Menurut Andi, antusias wajib pajak perorangan untuk mengikuti PPS ini sudah bagus. Animo masyarakat dirasa sudah tinggi.
Menurut Andi, antusias wajib pajak perorangan untuk mengikuti PPS ini sudah bagus. Animo masyarakat dirasa sudah tinggi.Pihaknya juga berterima kasih kepada wajib pajak orang pribadi atas partisipasi mengikuti pelaksanaan PPS. Dia berharap kontribusi dari masyarakat dapat bermanfaat bagi negara.”Tentunya saya ucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi sudah mau mengikuti PPS ini. Semoga dengan keikutsertaan di PPS ini dapat digunakan untuk membangun negara,” imbuhnya.  Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler