Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Menabung emas dapat dilakukan di Pegadaian. Meski demikian, ada persyaratan dalam menabung emas ini. Apa saja syaratnya?

Untuk diketahui, menabung emas yakni menabung dalam bentuk uang. Kemudian tabungan uang tersebut dikonversikan dalam bentuk emas sesuai dengan harga emas saat itu.

Agen Pegadaian Cabang Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Sodiqin mengatakan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang ingin menabung emas di Pegadaian.

”Kalau ada nasabah mau menabung emas, bisa datang ke kantor Pegadaian. Kemudian mengisi formulir. Jangan lupa membawa KTP dan uang Rp 50 ribu untuk biaya administrasi dan cetak buku tabungan,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, aturan nabung emas paling sedikit 0,01 gram. Kemudian, untuk biaya jasa simpan per tahunnya, nasabah dikenakan Rp 30 ribu.

”Nabungnya paling sedikit 0,01 gram. Kalau dikonversikan menjadi uang ya saat ini sekitar Rp 10 ribuan,” sambungnya.

Muhammad Sodiqin menjelaskan, saldo emas dapat dicetak menjadi kepingan emas. Pihak Pegadaian juga melayani cetak emas dengan biaya cetak disesuaikan dengan berat per gram emas.Lebih lanjut, saldo emas dapat diuangkan. Yakni, dengan cara buy back dan dijual ke Pegadaian.”Misalnya seperti ini. Dahulu harga emas 1 gram Rp 500 ribu di tahun 2015. Kemudian, di 2022 harga emas 1 gram menjadi Rp 1 juta. Ketika nanti saldo emas mau diuangkan, nasabah itu dapat uang Rp 1 juta,” imbuhnya.  Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler