Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Akta kematian salah satu menjadi dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun masih banyak yang belum tahu apa saja manfaat akta kematian tersebut.

Akta kematian merupakan dokumen pembuktian administrasi terhadap seseorang yang telah dinyatakan meninggal. Dokumen akta kematian saat ini tergolong penting.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan ada lima manfaat memiliki akta kematian.

1. Mencegah Penyalahgunaan Data

Akta kematian dapat mencegah data seseorang yang sudah meninggal disalahgunakan orang tak bertanggungjawab.

2. Keakuratan Data

Manfaat kedua yakni memastikan keakuratan data kependudukan di Dukcapil. Ketika data orang meninggal disampaikan, kita kan jadi tahu oh orang ini sudah meninggal. ”Sehingga data kependudukan di Kudus menjadi valid," katanya, Senin (11/7/2022).

3. BPJS hingga Perbankan

Manfaat ketiga yang didapatkan dari memiliki akta kematian yakni dapat digunakan untuk mengurus beragam kebutuhan. Seperti mengurus BPJS Kesehatan, asuransi, perbankan, dan lainnya.

”Biasanya digunakan oleh ahli waris mengurus sesuatu diinstansi. Terkadang membutuhkan akta kematian yang memberi penjelasan bahwa benar ahli waris merupakan keluarga dari almarhum," sambungnya.

4. Klaim Asuransi

Dokumen akta kematian bisa digunakan untuk mengklaim asuransi. Dokumen ini sangat penting dan menjadi salah satu syarat yang diminta oleh pihak asuransi, sebelum mencairkan klaim.
Dokumen akta kematian bisa digunakan untuk mengklaim asuransi. Dokumen ini sangat penting dan menjadi salah satu syarat yang diminta oleh pihak asuransi, sebelum mencairkan klaim.5. Persyaratan PerkawinanDokumen akta kematian digunakan untuk seorang suami atau istri yang ditinggal meninggal pasangannya agar bisa menikah lagi,”Misalnya sepasang suami istri, suminya meninggal. Kemudian istrinya mau menikah lagi kan harus menunjukkan akta kematian yang menjelaskan suaminya tersebut sudah meninggal," ujarnya.Baca: Ini Syarat untuk Mengurus Akta KematianBagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen akta kematian dapat membawa surat keterangan kematian dari pihak desa ke kantor Dukcapil Kudus.Kemudian, dapat menyertakan KTP asli orang yang sudah meninggal dan membawa Kartu Keluarga (KK) asli orang yang sudah meninggal.Baca: Ternyata Ini Pentingnya Akta KematianEko Hari Djatmiko berharap masyarakat Kudus dapat mengurus akta kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal. Sehingga dapat bermanfaat bagi pihak ahli waris.”Selain itu bermanfaat bagi kami juga karena memiliki data kependudukan yang valid," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler