– Sebanyak 25 wajib pajak orang pribadi bakal diberi penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mereka diberi penghargaan sebagai apresiasi karena sukarela mengungkap harta kekayaan dan membayar pajak dengan patuh.
Penghargaan akan diberikan Rabu (13/7/2022) besok. Diketahui, program pengungkapan sukareka (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. PPS di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tercapai sejumlah Rp 61.678.009.312 per 30 Juni 2022 lalu.
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, 25 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS serta mengungkapkan harta dan pembayaran pajak terbesar bakal diberi penghargaan. Hal itu sebagai bentuk terima kasih dari pihak KPP Pratama Kudus.
”Sebanyak 25 wajib pajak orang pribadi itu nominal pembayaran pajaknya berkisar dari ratusan juta sampai miliaran. Mereka rata-rata merupakan pengusaha," katanya, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, menurut dia latarbelakang pemberian penghargaan tersebut karena wajib pajak orang pribadi sudah berinisiatif baik untuk menyampaikan harta dan membayar pajak. Sehingga pajak dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Indonesia.”Karena tidak semua wajib pajak terbuka dan mau untuk melaporkan harta kekayaannya," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_296616" align="alignleft" width="1920"]

Foto: Karyawan Pajak di Kudus melayani Wajib Pajak belum lama ini (Murianews/ Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 25 wajib pajak orang pribadi bakal diberi penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mereka diberi penghargaan sebagai apresiasi karena sukarela mengungkap harta kekayaan dan membayar pajak dengan patuh.
Penghargaan akan diberikan Rabu (13/7/2022) besok. Diketahui, program pengungkapan sukareka (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. PPS di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tercapai sejumlah Rp 61.678.009.312 per 30 Juni 2022 lalu.
Baca: Program Pengungkapan Sukarela di Kudus 2022 Capai Rp 61,6 Miliar
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, 25 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS serta mengungkapkan harta dan pembayaran pajak terbesar bakal diberi penghargaan. Hal itu sebagai bentuk terima kasih dari pihak KPP Pratama Kudus.
”Sebanyak 25 wajib pajak orang pribadi itu nominal pembayaran pajaknya berkisar dari ratusan juta sampai miliaran. Mereka rata-rata merupakan pengusaha," katanya, Selasa (12/7/2022).
Baca: Reklame Bandel di Kudus Ditempeli Stiker Belum Lunas Pajak
Lebih lanjut, menurut dia latarbelakang pemberian penghargaan tersebut karena wajib pajak orang pribadi sudah berinisiatif baik untuk menyampaikan harta dan membayar pajak. Sehingga pajak dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Indonesia.
”Karena tidak semua wajib pajak terbuka dan mau untuk melaporkan harta kekayaannya," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha