, Jawa Tengah tak perlu kesulitan membuat akta kematian. Ternyata untuk mengurus pembuatan dokumen ini cukup mudah.
Akta kematian merupakan dokumen pembuktian administrasi terhadap seseorang yang telah dinyatakan meninggal. Dokumen ini tergolong penting.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, memengurus akta kematian tidak lagi sulit. Bahkan dapat ditunggui dan langsung jadi.
”Syaratnya bisa membawa surat keterangan kematian. Bisa minta ke pihak rumah sakit atau Puskesmas bagi yang keluarganya meninggal di rumah sakit atau puskesmas. Warga juga dapat meminta surat keterangan kematian ke balai desa," katanya kepada
.
Selain menyertakan surat keterangan kematian, pihak keluarga yang hendak mengurus akta kematian juga harus membawa KTP asli orang yang meninggal. Selain itu juga tidak lupa untuk membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
Warga yang hendak mengurus akta kematian dapat datang langsung ke kantor Dukcapil Kudus. Pelayanan dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB.”Misal KTP dari orang yang meninggal itu hilang bisa lebih dahulu membuat surat pernyataan kehilangan di Dukcapil Kudus," sambungnya.Lebih lanjut, menurut Eko proses pembuatan akta kematian dapat ditunggu. Sehingga warga tidak perlu bolak-balik.”Segala pelayanan kependudukan di Dukcapil Kudus dapat ditunggu selagi tidak gangguan jaringan internet," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_133736" align="alignleft" width="880"]

Akta kematian. (dokumen)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Warga Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah tak perlu kesulitan membuat akta kematian. Ternyata untuk mengurus pembuatan dokumen ini cukup mudah.
Akta kematian merupakan dokumen pembuktian administrasi terhadap seseorang yang telah dinyatakan meninggal. Dokumen ini tergolong penting.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, memengurus akta kematian tidak lagi sulit. Bahkan dapat ditunggui dan langsung jadi.
”Syaratnya bisa membawa surat keterangan kematian. Bisa minta ke pihak rumah sakit atau Puskesmas bagi yang keluarganya meninggal di rumah sakit atau puskesmas. Warga juga dapat meminta surat keterangan kematian ke balai desa," katanya kepada
Murianews.
Selain menyertakan surat keterangan kematian, pihak keluarga yang hendak mengurus akta kematian juga harus membawa KTP asli orang yang meninggal. Selain itu juga tidak lupa untuk membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca: Akta Kematian Buat Apa Saja? Ini Lima Manfaatnya
Warga yang hendak mengurus akta kematian dapat datang langsung ke kantor Dukcapil Kudus. Pelayanan dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB.
”Misal KTP dari orang yang meninggal itu hilang bisa lebih dahulu membuat surat pernyataan kehilangan di Dukcapil Kudus," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Eko proses pembuatan akta kematian dapat ditunggu. Sehingga warga tidak perlu bolak-balik.
”Segala pelayanan kependudukan di Dukcapil Kudus dapat ditunggu selagi tidak gangguan jaringan internet," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha