Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat masuk mal sejak 17 Juli 2022. Kebijakan ini didukung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, Jawa Tengah.

Ketua IDI Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang bagus untuk mendukung kegiatan vaksinasi lanjutan atau vaksinasi booster Covid-19. Sehingga dapat mewujudkan kekebalan tubuh yang lebih optimal.

”Vaksinasi booster untuk antisipasi varian baru dari Covid-19. Sehingga dengan vaksinasi booster dapat menurunkan angka positif Covid-19," katanya, Rabu (20/7/2022).

Dokter Ahmad Syaifuddin melanjutkan, semakin banyak masyarakat yang terlindungi semakin baik. Penerapan wajib vaksinasi booster juga perlu dilakukan.

”Karena kondisi di dalam mal kan tertutup. Penyebaran droplet di ruang tertutup lebih berbahaya," ujarnya.

Baca: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Mal di Kudus Tunggu Edaran Pemkab
Baca: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Mal di Kudus Tunggu Edaran PemkabPihaknya juga mengimbau masyarakat yang sudah vaksin Covid-19 untuk kedua kalinya agar tetap mengikuti vaksinasi booster.”Vaksin Covid-19 sebanyak dua kali masih belum cukup. Masih perlu ditambah dengan vaksinasi booster. Sehingga lebih kebal," imbuhnya.Diberitakan sebelumnya, pihak pengelola Mal Ramayana Kudus dan Kudus City Walk Mal siap untuk melaksanakan penerapan kebijakan vaksinasi booster Covid-19 bagi pengunjung mal. Namun, pihak pengelola mal masih menunggu edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait kebijakan ini. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler