– Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meminta Pemkab Kudus memenuhi hak-hak disabilitas. Pihak FKDK Kudus menilai beberapa sarana prasarana di Kota Kretek belum ramah disabilitas.
Ketua FKDK Rismawan Yulianto menginginkan agar hak-hak aksesibilitas disabilitas dipenuhi. Mulai dari fasilitas yang ramah bagi disabilitas hingga memberikan kesempatan untuk berkarya.
Rismawan menginginkan Pemkab Kudus menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam hal ini pihaknya ingin agar ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).
”Pemkab wajib memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Mulai dari hak memiliki pekerjaan, mendapatkan kesehatan yang layak, dan lainnya. Sejauh ini penegakannya belum maksimal," katanya, Jumat (19/8/2022).Menurutnya, sanksi di Perda belum tegas. Sehingga terkesan diabaikan.”Harapannya dari Perda harus ada Perbub. Supaya ada teknisnya, karena Perbup itu sebagai turunan dari Perda," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_201802" align="alignleft" width="1024"]

Salah seorang difabel tengah mengangkat kursi rodanya untuk turun dari trotoar di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meminta Pemkab Kudus memenuhi hak-hak disabilitas. Pihak FKDK Kudus menilai beberapa sarana prasarana di Kota Kretek belum ramah disabilitas.
Ketua FKDK Rismawan Yulianto menginginkan agar hak-hak aksesibilitas disabilitas dipenuhi. Mulai dari fasilitas yang ramah bagi disabilitas hingga memberikan kesempatan untuk berkarya.
Baca: Salut! Difabel di Kudus Kibarkan Merah Putih Menggunakan Kursi Roda
Rismawan menginginkan Pemkab Kudus menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam hal ini pihaknya ingin agar ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).
”Pemkab wajib memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Mulai dari hak memiliki pekerjaan, mendapatkan kesehatan yang layak, dan lainnya. Sejauh ini penegakannya belum maksimal," katanya, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, sanksi di Perda belum tegas. Sehingga terkesan diabaikan.
”Harapannya dari Perda harus ada Perbub. Supaya ada teknisnya, karena Perbup itu sebagai turunan dari Perda," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha