Kudus Berpeluang Raih Adipura, Ini Titik Lokasi yang Dipantau
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 29 Agustus 2022 14:16:26
MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berpeluang meraih Adipura di tahun ini. Ada beberapa lokasi di
Kota Kretek yang dipantau atau dinilai oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sri Wahjuningsih, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengatakan, penilaian Adipura didasarkan pada Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2019 tentang Adipura.
”Dalam Permen tersebut ada 21 indikator seperti pelabuhan, bandara, pantai wisata. Tetapi tidak keseluruhannya dijadikan indikator, karena disesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap daerah. Untuk Kabupaten Kudus ada 15 indikator yang dinilai," katanya, Senin (29/8/2022).
Baca: Kudus Targetkan Raih Adipura Tahun IniMurianews menghimpun data yang menjadi titik pantau Adipura. Titik pantau ini dibagi menjadi dua, terdiri dari titik pantau wajib dan titik pantau tidak wajib.
Untuk titik pantau wajib ada di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, pasar, dan fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola masyarakat seperti bank sampah, TPS, rumah kompos, dan lainnya.Kemudian ada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola pemerintah daerah, taman kota, hutan kota, kampung iklim, puskesmas, rumah sakit, dan saluran terbuka.”Sedangkan untuk penilaian titik pantau itu tidak wajib. Seperti jalan arteri, pertokoan, perkantoran, dan sekolah-sekolah adiwiyata," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_311867" align="alignleft" width="1280"]

Tugu Adipura Kudus, Jawa Tengah. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berpeluang meraih Adipura di tahun ini. Ada beberapa lokasi di
Kota Kretek yang dipantau atau dinilai oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sri Wahjuningsih, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengatakan, penilaian Adipura didasarkan pada Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2019 tentang Adipura.
”Dalam Permen tersebut ada 21 indikator seperti pelabuhan, bandara, pantai wisata. Tetapi tidak keseluruhannya dijadikan indikator, karena disesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap daerah. Untuk Kabupaten Kudus ada 15 indikator yang dinilai," katanya, Senin (29/8/2022).
Baca: Kudus Targetkan Raih Adipura Tahun Ini
Murianews menghimpun data yang menjadi titik pantau Adipura. Titik pantau ini dibagi menjadi dua, terdiri dari titik pantau wajib dan titik pantau tidak wajib.
Untuk titik pantau wajib ada di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, pasar, dan fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola masyarakat seperti bank sampah, TPS, rumah kompos, dan lainnya.
Kemudian ada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola pemerintah daerah, taman kota, hutan kota, kampung iklim, puskesmas, rumah sakit, dan saluran terbuka.
”Sedangkan untuk penilaian titik pantau itu tidak wajib. Seperti jalan arteri, pertokoan, perkantoran, dan sekolah-sekolah adiwiyata," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha