Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pelatihan bagi buruh rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sedang berjalan. Pelatihan ini dirasa perlu disosialisasikan lebih masif lagi.

Ketua DPRD KudusMasan mengatakan, DBHCHT sebanyak 50 persen diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, pihaknya menilai sosialisasi pelatihan bagi buruh rokok belum maksimal.

”Pelatihan bagi buruh rokok itu kan tugasnya Disnaker Kudus. Sosialisasi memang sudah dilakukan, tetapi saya melihat masih ada yang belum paham cara mengakses lewat teknologi, terutama bagi yang sudah tua-tua," katanya dalam diskusi gempur rokok ilegal, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar ada sosialisasi yang juga dilakukan secara manual. Sehingga masyarakat yang belum melek teknologi juga dapat mengetahui adanya lowongan pelatihan bagi buruh rokok.

”Perlu disosialisasikan secara manual. Harus disampaikan jika di Kudus banyak pelatihan. Supaya yang belum tahu bisa tahu," ujarnya.

Baca: Kudus Gelar 85 Pelatihan Keterampilan untuk Buruh RokokUntuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebanyak 40 persen untuk kesehatan.Kemudian, peruntukan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Terdiri dari 30 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri. Sementara 20 persen untuk pemberian bantuan. Sisanya, 10 persen untuk penegakan hukum. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler