Jumat, 29 September 2023

2.900 Sertifikat Tanah PTSL di Kudus Sudah Rampung Diproses

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 26 September 2022 13:47:59
Ilustrasi: Sertifikat tanah. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_319916" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi: Sertifikat tanah. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]

MURIANEWS, Kudus – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tahun ini menargetkan 4.000 sertifikat tanah. Hingga saat ini ketercapaiannya sudah mencapai 60 persen atau 2.900 sertifikat.

Pratomo Adi Wibowo, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kudus mengatakan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan target tersebut.

”Sampai saat ini ketercapaiannya sudah 60 persen. Saya rasa sudah bagus," katanya, Senin (26/9/2022).

Bowo-sapaan Pratomo Adi Wibowo menyampaikan, PTSL ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.

Lebih lanjut, Bowo menyampaikan dengan adanya PTSL pembiayaan mengurus sertifikat tanah menjadi lebih murah. Yakni hanya Rp 350 ribu.

”Kalau diurus sendiri langsung (PTSL) ke Kantor Pertanahan Kudus itu biayanya hanya Rp 350 ribu untuk administrasi seperti materai dan lainnya," sambungnya.

Baca: Kudus Buka 18 Ribu Kuota Sertifkat Tanah PTSL, Segini Biayanya

Bowo tidak menampik masih ada beberapa masyarakat yang belum mengurus PTSL. Hal ini dilandasi pemikiran masyarakat yang merasa ketika sertipikat diurus justru ribet ketika hendak dijual.

”Masyarakat image-nya itu kalau tanah sudah bersertifikat ketika dijualbelikan itu nanti justru ribet karena harus mengurus ke notaris maupun ke PPAT. Kalau belum bersertifikat kan tinggal jual. Image itu yang masih ada di masyarakat," ujarnya.

Baca: Tarik Rp 2 Juta per Orang, Dugaan Pungli PTSL di Sedayu Klaten Ditangani Polisi

Bowo berharap seluruh stakeholder dapat menyosialisasikan sekaligus bersinergi untuk mengajak masyarakat menyosialisasikan PTSL. Sehingga semakin banyak bidang tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.

Pada tahun ini Kabupaten Kudus sebenarnya mendapatkan jatah kuota sebanyak 18 ribu bidang untuk  program PTSL. Namun target tersebut direvisi oleh pemerintah pusat karena ada penghematan anggaran, menjadi hanya 4.000 bidang saja.

Sebagai informasi, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kudus ada sekitar 492.236 bidang. Namun yang sudah bersertifikat sejumlah 450.000 bidang tanah atau 92 persen, sisanya belum bersertifikat.

https://youtu.be/tqQQEokely8

Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha

Komentar